Baliho Farin-KTM Dirusak, Pendukung Lapor Panwas

Baliho Farin-KTM Dirusak
LAPOR : Pendukung pasangan Farin-KTM, Mahdi, saat membuat laporan di Panwaslu Lobar, Kamis (22/2). (ZUL/RADARLOMBOK)

GIRI MENANG – Mantan Kades Cendi Manik HM. Mahdi melaporkan kasus perusakan baliho pasangan calon Farin-KTM ke Panwaslu Lobar di Dusun Sayong Baru Desa Cendi Manik Kecamatan Sekotong, Kamis (22/2). Baliho diduga dirusak secara terang-terangan oleh dua oknum dengan mengatasnamakan salah satu tokoh masyarakat di Sekotong.

Diungkapkan Mahdi, perusakan ini merupakan buntut ancaman yang diberikan oleh dua oknum tersebut agar baliho tersebut diturunkan. Karena tidak mengikuti permintaan itu, oknum tersebut diakui terang-terangan melakukan perusakan.

Sebelumnya laporan disampaikan ke Polda NTB, namun pihak Polda mengarahkan pelapor ke Panwaslu.

Mahdi sendiri adalah bagian dari pendukung Farin-KTM. Mahdi bercerita bahwa dalam beberapa waktu terakhir dirinya mendapatkan kejadian yang tidak mengenakkan. Pertama gudangnya terbakar. Selanjutnya kolam ikan yang dipersiapkan untuk lomba mancing Farin-KTM jebol. Terakhir, kios Sembakonya juga terbakar. Ia menduga kejadian-kejadian itu sengaja dilakukan oleh pihak yang tidak senang. “Kejadian pembakaran itu malam, pelaku belum kita tahu, karena tidak ada saksinya, beda dengan perusakan baliho, kita ada saksi,” terangnya.

Baca Juga :  Kiai Zul Gagal Nyalon di Pilkada NTB, Dukungan PBB Dipertanyakan

Ketua Tim Advokasi Farin-KTM, H. Tohri Azhari meminta Panwaslu bisa melakukan tindakan dalam persoalan ini. Kemudian kepolisian diharapkan bisa segera menangkap pelaku. Karena selain aksi perusakan, ada juga ancaman-ancaman.

Kasatreskrim Polres Lobar AKP Priyo Suhartono menerangkan, dalam persoalan di Cendi Manik ini, pihaknya tentu tidak bisa gegabah untuk menjemput terduga pelaku. Harus jelas bukti-bukti dan duduk perkaranya. Adapun laporan yang sudah masuk di Panwas, biar nanti dikaji dahulu oleh Panwas Lobar bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang di dalamnya ada unsur kepolisian dan kejaksaan. Bilamana direkomendasikan masuk menjadi pidana biasa, maka apabila dilaporkan ke kepolisian, pihaknya akan menindaklanjuti. Tetapi bilamana dikatakan tindak pidana Pemilu, maka itu menjadi ranah Panwas. “Jadi berbeda penanganan antara pidana biasa dan tidak pidana Pemilu,” tandasnya saat datang menyambangi Kantor Panwaslu Lobar, Kamis (22/2).

Baca Juga :  Suhaili-Amin Ogah Obral Janji

Ketua Panwaslu Lobar, Lalu Arjuna Surya Nursiwan sendiri berjanji akan menindaklanjuti laporan ini dan akan melakukan investigasi untuk itu. Termasuk akan mencari tahu apakah baliho yang diduga dirusak itu merupakan alat peraga kampanye resmi dari KPU atau tidak. Karena nanti akan berbeda perlakuannya. “Panjang prosesnya. Kita akan usut, lakukan investigasi untuk itu,” tandasnya.(zul)

Komentar Anda