Atlet Muaythai Pelaku Penganiayaan Telah Lama Dipecat

Pengurus Muaythai NTB memberikan klarifikasi atas kasus penganiayaan yang dilakukan seorang atlet Muaythai yang kini ditangani Polresta Mataram.

GIRI MENANG – DA (23), atlet beladiri Muaythai ditangkap Polres Mataram atas dugaan kasus penganiayaan beberapa waktu yang terjadi di pasar Lilir Lombok Barat. Kasus ini mendapat respon pengurus Muaythai NTB. Yang bersangkutan dipastikan telah dipecat sejak tahun 2018.

Ketua Harian Pengprov Muaythai NTB, Indra Gunawan, menjelaskan bahwa pemecatan terhadap DA sebagai atlet Muaythai KLU tahun 2018 karena yang bersangkutan diduga telah melakukan aksi pencurian tabung gas yang terekam CCTV. “Sejak tahun 2018 anak itu sudah kami berhentikan sebagai anggota Muaythai dan tidak kami izinkan terlibat dalam kegiatan Muaythai dalam bentuk apapun,” jelasnya ketika dihubungi, Jumat (1/9).

Dikatakan Indra, saat tertangkap kamera CCTV melakukan pencurian tabung gas, yang bersangkutan baru saja menerima bonus sebesar Rp 7,5 juta karena berhasil mengharumkan nama Muaythai di ajang Porprov NTB saat itu. “Berita itu (kasus penganiayaan) mengejutkan kami selaku pengurus Muaythai. Memang kabarnya yang bersangkutan selalu membawa-bawa nama Muaythai,” imbuhnya.

Merasa terusik dengan pemberitaan media yang terkesan menyudutkan Muaythai NTB, dirinya mengaku telah melakukan klarifikasi ke pihak Polresta Mataram dalam hal ini Kasat Reskrim Polresta Mataram. “Kami sudah klarifikasi ke Pak Kasat Reskrim langsung, dan beliau mengaku tidak pernah memberikan statemen tersebut ke media. Kami curiga anak ini (DA) selalu membawa-bawa nama Muaythai kalau terdesak atau tertangkap,” lanjutnya.

Baca Juga :  Kasus Pembalakan Liar di Lebah Sempage Segera Dilimpahkan

Indra Gunawan menegaskan bahwa saat ini pihaknya sedang giat-giatnya  berkegiatan demi mengharumkan nama NTB di babak kualifikasi PON Sumut-Aceh. “Prestasi kami di Muaythai sangat gemilang dengan hasil 8 atlet lolos ke PON dengan perolehan 1 emas, 1 perak, dan 6 perunggu harus cacat dengan berita seperti ini. Jadi ini harus kami klarifikasi,” tutupnya.

Seperti ramai diberitakan, salah seorang atlet beladiri Muaythai berinisial DA (23) yang merupakan warga Desa Kekeri Kecamatan Gunungsari, Lobar ditangkap atas kasus dugaan penganiayaan. Korbannya sebanyak lima orang yakni B (19), W (19), RH (18), Y (22) TJ (18). Semuanya warga Desa Penimbung Kecamatan Gunungsari.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan pria 23 tahun asal Desa Kekeri itu ditangkap di rumahnya, Selasa (29/8) sekitar pukul 18.30 wita. “Pelaku kami tangkap kurang dari 24 jam setelah laporan masuk ke kami,” katanya.

Baca Juga :  Polisi akan Usut Keterlibatan Pihak Lain pada Kasus Korupsi RTG Sigerongan

Penganiayaan dilakukan pelaku di simpang empat pasar Lilir Desa Mekarsari Kecamatan Gunung Sari, Senin (28/8). Penganiayaan itu terjadi berawal dari korban BR 19 tahun; RH 18 tahun; YR 22 tahun; RJ 23 tahun dan dua kerabat korban lainnya pulang pesta miras dari salah satu kafe di Lilir. “Selesai minum, mereka pulang berboncengan,” sebutnya.

Sampai di simpang empat pasar Lilir, para korban dihadang oleh beberapa orang yang tidak dikenal sehingga terjadilah cekcok antara korban dengan orang yang menghadangnya. “Saat cekcok itu, salah satu korban tanpa basa basi memukul pelaku,” ujarnya.

Setelah dipukul, pelaku langsung mengeluarkan pisau dan mengejar korban. Yang mengakibatkan salah satu korban kena sabetan dari pelaku. “Melihat itu, empat korban lainnya mengejar pelaku dan sempat melakukan pemukulan terhadap pelaku,” bebernya.(ami/sid)

Komentar Anda