Kasus Pembalakan Liar di Lebah Sempage Segera Dilimpahkan

ILLEGAL LOGGING: Kapolsek Narmada I Komang Nursana saat menjelaskan soal kasus llegal logging di ruang kerjanya, Rabu (20/10). (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

GIRI MENANG – Sat Reskrim Polsek Narmada menutaskan kasus pembalakan liar atau illegal logging dengan tersangka Hari Amantosa alias Oca warga Desa Lebah Sempage Kecamatan Narmada. Penyidik tinggal melimpahkan tersangka bersama barang bukti ke jaksa penuntut umum mengingat berkas tersangka juga sudah dinyatakan lengkap (P21). “Berkasnya sudah P21 dan tinggal kita limpahkan pekan depan,” ujar Kapolsek Narmada Kompol  I Komang Nursana, Rabu (20/10) saat ditemui di ruang kerjanya.

Dalam kasus ini Oca tidak sendiri. Ada beberapa rekannya yang lain. Seperti Seniri, Imran dan Sahri. Untuk Seniri sudah divonis di pengadilan dan kini menjalani masa hukuman di Lapas Kuripan. Sedangkan Imran dan Sahri sudah dilimpahkan ke jaksa dan tinggal menunggu jadwal persidangan.

Baca Juga :  Tunggak Pajak, DPRD Lobar akan Panggil Jajaran Pelindo III

Terungkapnya kasus ini sebelumnya berawal saat Polisi menemukan tumpukan kayu dan mesin somel pada 11 Februari 2021 di Dusun Pesorongan Jukung Selatan, Desa Lembah Sempage, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat. Setelah diselidiki kayu tersebut merupakan milik Seniri dan Oca yang diduga didapatkan dari hutan lindung.

Bersama Dinas Lingkungan Hidup, Polsek Narmada melakukan pengujian dan lacak balak. Hasilnya diketahui bahwa kayu tersebut adalah jenis Albasia dan Kemiri  yang berasal dari hutan lindung di wilayah Lembah Sempage. “Totalnya 34 meter kubik,” ujar Nursana.

Hasil pengujian dan lacak balak tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan memburu pelaku. Yang tertangkap kemudian adalah Seniri saat bersembunyi di kawasan hutan. Saat diperiksa, Seniri mengaku illegal logging itu dilakukannya bersama Oca, Imran dan Sahri yang juga warga Lembah Sempage.

Baca Juga :  Terima Kasih Warga Lobar untuk Zigi dan Putu Dini

Polisi kemudian memburu pelaku yang lain. Hingga pada akhirnya 4 Agustus 2021, tertangkaplah Imran dan Sahri. “Yang dua ini sudah diproses hukum dan berkasnya telah dilimpahkan ke jaksa,” ujarnya.

Sementara untuk Oca, polisi kesulitan menangkapnya. Namun pada 3 September 2021, Oca malah menyerahkan diri ke Polsek Narmada dan langsung diproses hukum. Atas perbuatannya, Oca dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf A dan B Jo Pasal 12 huruf D dan E UU RI Nomor 12 Tahun 2021 tengang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (der)

Komentar Anda