Polisi akan Usut Keterlibatan Pihak Lain pada Kasus Korupsi RTG Sigerongan

TERDAKWA : Terdakwa Indrianto saat menjalani sidang agenda pembacaan tuntutan oleh JPU, Rabu (27/10). (ROSYID/RADAR LOMBOK)

GIRI MENANG – Sat Reskrim Polresta Mataram akan mengusut adanya dugaan keterkaitan orang lain dalam kasus dugaan korupsi dana Rumah Tahan Gempa (RTG) Kelompok Masyarakat (Pokmas) Repok Jati Kuning Desa Sigerongan Kecamatan Lingsartahun 2018 yang menyeret terdakwa Indrianto. “ Kalau memang ada keterlibatan orang lain, kami akan tindaklanjuti,” terang Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Kamis (27/10).

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menguraikan adanya keterlibatan orang lain yang turut menikmati dana RTG tersebut dalam sidang tuntutan terdakwa Indrianto. Terkait dengan itu, pihaknya akan siap menelusuri apa yang menjadi petunjuk jaksa tersebut. Akan tetapi, hingga saat ini pihaknya belum menerima apa yang menjadi petunjuk jaksa dalam persidangan tersebut. “ Secara administrasi, kami belum menerima petunjuk dari jaksa,” katanya.

Pada tahap penelitian pemberkasan perkara tersangka Indrianto, jaksa penuntut umum menyatakan berkas perkara lengkap. Tidak ada pengembangan ke tersangka lain.” Tidak ada petunjuk untuk pengembangan ke tersangka lain,” sebutnya.

Jika ada petunjuk maupun arahan dari putusan terdakwa Indrianto, dipastikan pihaknya akan kembali membuka berkas yang dapat mengarah ke tersangka lain.” Kalau ada petunjuk, kami buka kembali berkasnya,” imbuhnya.

Baca Juga :  1.189 Pelamar CPNS di Lobar Lulus Seleksi Administrasi

Siai lain, dirinya tidak memungkiri bahwa sewaktu penyidikan dulu ada dua orang yang disebut turut menikmati uang hasil korupsi yang nilainya mencapai Rp 459 juta, sesuai perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB. Akan tetapi, dua orang tersebut hanya dijadikan sebagai saksi, lantaran tidak ditemukan bukti kuat yang mengarah ke perannya yang disuga menikmati uang tersebut.” Jika ada pengembangan dan pendalaman sesuai arahan jaksa, kami akan panggil dan lakukan pemeriksaan lebih dalm,” sebutnya.

Dalam kasus korupsi dana RTG Desa Sigerongan ini, Indrianto berperan sebagai Bendahara Kelompok Masyarakat (Pokmas) Repok Jati Kuning yang bertugas menyalurkan bantuan pemerintah untuk perbaikan dan pembangunan rumah warga yang terdampak gempa tahun 2018.

Dana bantuan tersebut nilainya Rp 1,75 miliar yang diperuntukkan bagi 70 Kepala Keluarga di Desa Sigerongan. 37 Kepala Keluarga tersebar di Dusun Jati Mekar dan 33 sisanya di Dusun Repok Pancor. Dana tersebut disalurkan secara bertahap.

Dimana tahap pertama disalurkan Rp 900 juta dan berjalan lancar. Kemudian tahap kedua sebesar Rp 750 juta. Itu juga berjalan dengan lancar. Kemudian tahap terakhir yaitu Rp 500 juta. Nah tahap terakhir ini kemudian yang bermasalah. Sebab ada 20 kepala keluarga yang tak kunjung mendapatkan haknya. Usut punya usut ternyata dana tersebut diembat oleh tersangka untuk kepentingan pribadi. Yaitu digunakan membeli mobil pick up dan juga main judi online. Dan mengakibatkan proyek pembangunan RTG di wilayah tersebut terhambat Terhadap kasusnya ini, prosesnya sudah masuk dalam  meju hijau di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Mataram, bahkan Indrianto sudah dijatuhi tuntutan oleh jaksa penuntut umum.

Baca Juga :  ASKI NTB Penyambung Aspirasi Pegiat Kopi

Dimana, jaksa penuntut pada Rabu (26/10) kemarin menjatuhinya tuntutan penjara selama 5,5 tahun dan pidana denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Dalam tuntutan, jaksa turut membebankan terdakwa Indrianto untuk membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp459 juta subsider 2,5 tahun penjara.

Jaksa juga menyatakan bahwa terdakwa terbukti dan secara sah telah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan primer. Dakwaan primer yang dilanggar Indrianto  Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sesuai isi dakwaan primair.(cr-sid).

Komentar Anda