Anak Oknum Polisi Diduga Masuk Jaringan Pengedar Sabu

TERSANGKA: Polda NTB hadirkan para tersangka kasus narkoba hasil ungkap kasus selama Operasi Antik 2023 saat konferensi pers. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda NTB menangkap 35 pengedar dalam Operasi Antik Rinjani 2023. Salah satu tersangka diduga anak dari oknum polisi yang menduduki jabatan sebagai Kapolsek di salah satu kecamatan di Kabupaten Dompu.

“Berdasarkan informasi, ada salah satu merupakan keluarga Polri. Namun demikian, karena penanganan yang begitu banyak, sehingga kami belum mendapatkan fakta kebenarannya,” ucap Direktur Dit Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi, Rabu (4/10).

Anak oknum polisi tersebut inisial RPP. Ia ditangkap bersama AP (23) dan AR (28) asal Dompu. Mereka ditangkap di salah satu warung makan di Jalan Nusa Jaya, Lingkungan Sawete Barat, Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, Sabtu (16/9) lalu, sekitar pukul 12.00 WITA. “Tiga orang tersangka. Namun demikian, ketika nanti penelusurannya jelas merupakan bagian dari anak dari anggota Polri, nanti akan kami publikasikan lagi,” tegasnya.

Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti sabu ditangan AP dan AR sebanyak 9,99 gram. Sabu itu didapatkan dari RPP yang nantinya akan dijual kembali. Tidak hanya sabu, polisi juga mengamankan uang Rp 48 juta dari AP dan AR. “Itu uang hasil penjualan yang akan diserahkan ke tersangka RPP. Ketiga tersangka melakukan pemufakatan jahat tindak pidana,” ujarnya.

Dikatakan, RPP adalah perantara penjualan sabu. Sedangkan AP dan AR merupakan bandar. “Jadi, perantara jualnya adalah RPP. Tentunya dapat upah, apakah upah itu berupa uang atau sabu, itu tergantung dari situasi,” katanya.

RPP masuk dalam gerbong bisnis haram tersebut sejak 2021. Ada informasi, dalam memuluskan bisnis haram tersebut, keluarga RPP yang diduga oknum polisi juga ikut terlibat. Mengenai itu, Deddy belum bisa memastikan. “Itu belum bisa kita menjangkau ke sana. Nanti kita sampaikan perkembangannya. Masih pendalaman,” bebernya.

Baca Juga :  Saksi Bocorkan Bisnis Terdakwa Bandar Sabu Mandari

Dalam Operasi Antik Rinjani 2023, Polda NTB mengungkap 18 kasus dengan jumlah 35 tersangka. Narkoba yang diamankan berbagai jenis. Jenis sabu 902,591 gram, 3 batang pohon ganja dan 0,508 gram, narkoba jenis hasis 35,61 gram, magic mushroom 27,76 gram, ekstasi satu butir.

Penangkapan dengan barang bukti sabu paling besar bertempat di salah satu hotel wilayah Selong, Lotim seberat 554,894 gram yang diamankan dari tiga tersangka inisial A (35) asal Aikmel, Lotim; RH (19) asal Aikmel dan M (28) asal Percut Sei Tuan, Kecamatan Deli Serdang, Sumatra Utara.

Sabu itu dibawa tersangka M dari Jakarta dengan berat semula 1.000 gram. Tiba di Lombok, tersangka M dijemput A dan RA di Halte Rempung, Kecamatan Pringgasela, Lotim.

Tersangka A kemudian membawa koper milik M yang berisikan sabu ke salah satu rumah inisial AW. Sementara RH membawa M ke suatu kos-kosan untuk beristirahat. Dari 1.000 gram sabu yang di bawa M, sudah diedarkan tersangka A seberat 445,38 gram. Sisanya 554,17 gram disimpan RH atas perintah tersangka A. “Tersangka M membawa sabu dari Jakarta ke Lombok dengan mendapatkan upah sebesar Rp 43 juta,” katanya.

Penangkapan lainnya dengan barang bukti sabu 185,056 gram dari 2 tersangka. Inisial JP (34) asal Rembiga Utara, Kota Mataram dan AB (35) asal Monjok, Kota Mataram. Selanjutnya penangkapan di Bandara Internasional ZAM, Loteng.

Baca Juga :  Dipenjara 10 Tahun, JP Kembali Jual Sabu

Yakni AR (28) asal Kopang, Loteng; DH (23) asal Pejeruk Bangket, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram; AP (29) asal Wanasaba, Lotim dan KAH (44) asal Ampenan, Kota Mataram. “Sabu yang diamankan beratnya 137,62 gram,” tuturnya.
Sabu itu dibawa AR dari Pekan Baru, Riau menuju Lombok. “Sabu itu disembunyikan di dalam duburnya,” ujarnya.

Kemudian penangkapan di Kecamatan Selaparang, Kota Mataram dengan tersangka RS (35). Warga asal Cakranegara Selatan itu ditangkap dengan barang bukti sabu 8,073 gram. Sabu yang diamankan itu didapatkan dari salah satu orang berinisial HD. “HD ini masih kami buru,” katanya.

Selain sabu, narkotika jenis ganja turut diamankan. Bahkan ganja yang diamankan masih berupa pohonnya yang ditanam menggunakan pot bunga. Pohon ganja itu ditanam oleh warga Seganteng, Cakranegara inisial AA yang kini berstatus tersangka. “Berdasarkan keterangan tersangka bahwa dirinya sebagai pencandu ganja,” cetusnya.
Sebagai pecandu, tersangka berinisiatif menanam pohon ganja.

Bibitnya didapatkan dari sisa ganja yang sudah digunakan. Ada 10 biji ganja yang ditanam dalam pot bunga. “Dari 10 biji ganja itu dilakukan penyemaian di pot bunga sejak bulan Juli 2023,” katanya.
Dari 10 biji ganja yang ditanam, yang berhasil tumbuh 3 pohon. 3 pohon ganja itu sudah diamankan di Polda NTB. “Satu pohon sudah kita lakukan uji lab di Balai POM dan hasilnya positif,” ucapnya.

Tujuan tersangka menanam ganja tidak untuk dijual. Melainkan hanya untuk digunakan pribadi. “Tujuan tersangka berkeinginan untuk mengonsumsi sendiri,” tandasnya. (sid)

Komentar Anda