Saksi Bocorkan Bisnis Terdakwa Bandar Sabu Mandari

BERSAKSI: Mantan pembeli sabu didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk bersaksi dalam kasus bandar sabu Mandari di pengadilan, Kamis (4/8). (ABDURRASYID EFENDI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Kasus persidangan terdakwa bandar sabu kelas kakap Ni Nyoman Juliandari alias MandariĀ  dan suaminya I Gede Bayu Pratama masih berlanjut di meja hijau.

Persidangannya masih dalam rangkaian pengambilan keterangan saksi-saksi. Kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) mendatangkan saksi bernama I Nyoman Artini alias Mulek, mantan pembeli sabu yang dijual oleh terdakwa.

Di bawah sumpah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Mulek secara blak-blakan membocorkan bisnis haram yang dijalani terdakwa. Di persidangan, saksi mengaku bahwa terdakwa adalah seorang bandar sabu. Karena saksi sendiri sering membeli sabu dari terdakwa.

Saksi mulai membeli sabu dari terdakwa sejak 2013 silam. Pembelian dilakukan secara langsung dan melalui perantara seseorang bernama Robert, anak buahnya terdakwa. “Saya melalui perantara Robet awal mulanya karena masalah ekonomi,” terang Mulek di ruang persidangan, Kamis (4/8).

Terakhir saksi membeli sabu dari terdakwa pada 2019. Sabu yang dibeli waktu itu 50 gram dengan harga Rp 50 juta. Sabu yang dibeli ini, kemudian diedarkan lagi dan bisa habis terjual dalam waktu seminggu. Dalam 50 gram sabu tersebut, saksi mendapatkan untung Rp 10 juta. Karena, sabu yang diambil dari terdakwa dijual dengan harga Rp 1,2 juta. “Paling banyak sabu yang saya ambil seberat 1 ons,” imbuhnya.

Baca Juga :  Aniaya Lima Orang, Juara Porprov Muay Thai Ditangkap

Dalam mengambil barang dari terdakwa, ada dua sistem yang digunakan, yaitu pembayaran secara langsung dan pembayaran dilakukan ketika barang habis terjual. Setelah barang habis terjual, uang akan diserahkan melalui perantara Robert ke terdakwa. Saksi ini pernah saling menghubungi dengan terdakwa terkait dengan sabu. Dan saksi ini juga pernah beberapa kali mendatangi rumah terdakwa yang ada di Selagalas. Namun saat terdakwa ditangkap Direktorat Reserse Narkotika (Dir Resnarkoba) Polda NTB, saksi tidak pernah saling kontak lagi dengan terdakwa. “Saya mengetahui terdakwa ini ditangkap melalui pemberitaan,” imbuhnya.

Sisi lain, perihal keberadaan grup WA ā€œAkatsukiā€. Saksi mengetahui grup tersebut. Isi grup Akatsuki terdiri dari anak buahnya terdakwa. Tapi saksi tidak masuk dalam grup WA itu, karena tidak menggunakan HP android. “Setelah saya melakukan transaksi melalui Robert, saya sering mengganti nomor HP untuk menghindari pelacakan komunikasi dengan terdakwa,” ucapnya.

Sementara, terdakwa yang telah mendengar kesaksian saksi dengan tegas membantahnya. Terdakwa menilai apa yang diucapkan oleh saksi tidak benar. “Tidak benar semuanya dan saya keberatan dengan pernyataan saksi,” tegasnya.

Untuk diketahui, Mandari ditangkap berawal dari hasil pengembangan penangkapan pengedar sabu di Abian Tubuh, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram pada awal Januari 2021. Saat itu diamankan beberapa orang dengan barang bukti sabu seberat 4 gram. Dari beberapa orang yang diamankan didapatlah informasi bahwa barang tersebut milik seseorang berinisial SD.

Baca Juga :  Berkas Oknum Polisi Pemerkosa Mahasiswi Rampung

Petugas kemudian menelusuri keberadaan SD. Dari hasil penelusuran, SD kemudian diketahui berada di salah satu hotel di Kuta, Lombok Tengah. Petugas pun langsung meluncur ke sana. Alhasil, SD pun berhasil ditangkap. Di lokasi, SD ternyata sedang bersamaĀ  dengan beberapa orang yang diduga terlibat dalam jaringan narkotika. Salah satunya adalah Mandari. Begitu diperiksa, ternyata Mandari merupakan salah satu yang menjadi target kepolisian selama ini. Sebab ia diduga kuat sebagai bandar kelas kakap di wilayah Kota Mataram. SD pun diduga dikendalikan oleh Mandari.

Mengetahui hal tersebut, pihak kepolisian yang berada di TKP langsung melakukan penggeledahan. Tiga kamar tempat tujuh orang menginap digeledah. Seluruh barang bawaan mereka turut disita. Antara lain dua kunci kendaraan roda empat, empat telepon pintar, dua ATM BCA, selembar uang dolar dan uang tunai Rp 16,4 juta.

Ditangan Mandari, polisi tidak menemukan barang bukti berupa sabu. Kendati demikian, Dit Resnarkoba Polda NTB tetap menahan Mandari.Ā  Pasalnya Mandari diduga sebagai bandar. (cr-sid)

Komentar Anda