Aliansi Mahasiswa Laporkan Aksi Brutal Satpam Unram ke Ombudsman NTB

Kordum Aliansi Mahasiswa UNRAM Melawan, Afif Amanullah yang juga Sekjen BEM Unram bersama pengurus mendatangi Kantor Ombudsman Perwakilan NTB melaporkan kasus brutal Satpam Unram. (ABDI ZAELANI/RADAR LOMBOK)

MATARAM –  Mahasiswa Universitas Mataram (Unram) yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Unram Melawan mendatangi Kantor Ombudsman Perwakilan NTB, Senin (26/6).

Kedatangan puluhan anggota Aliansi Mahasiswa Unram Melawan itu ke Ombudsman NTB untuk menyerahan bukti tindakan brutal yang dilakukan oleh Satpam pengaman Rektorat Unram kepada mahasiswa saat melakukan aksi demonstrasi pada Selasa lalu (20/6).

“Ada teman kami sampai saat ini masih dirawat di rumah sakit akibat diinjak oleh oknum Satpam yang melakukan tindakan represif saat kami meminta keadilan ke Rektor Unram. Makanya, kami mendatangi Ombudsman Perwakilan NTB untuk menyerahkan bukti-bukti saat kami aksi,” kata Koordinator Umum (Kordum) Aliansi Mahasiswa UNRAM Melawan, Afif Amanullah kepada Radar Lombok, Senin (26/6).

Dikatakan Afif, pihaknya bersama pengurus menganggap ada maladministrasi yang dilakukan oleh pihak Rektorat Unram. Misalnya, menerapkan peraturan pemerintah yang menetapkan biaya pendaftaran mandiri Rp500.000. Padahal itu statusnya untuk PTN yang BH, bukan BLU.

“Unram itu statusnya BLU. Artinya keberlakukan penetapan pendaftaran Rp500.000 naik 100 persen tidak berlaku, yang semula hanya Rp250.000,” terangnya.

Baca Juga :  Perwakilan Duta Besar New Zealand Kunjungi SLBN 2 Mataram

Untuk diketahui, bahwa perbedaan PTN yang berstatus PTN BH dan PTN BLU.perguruan tinggi negeri berbadan hukum ini merupakan level tertinggi karena memiliki otonomi penuh dalam mengelola keuangan dan sumber daya, termasuk dosen dan tendik. PTN jenis ini beroperasi mirip dengan perusahaan perusahaan BUMN.

Sedangkan PTN BLU (PTN Badan Layanan Umum) merupakan institusi dengan level kedua dalam hal otonomi. Pengelolaan institusi ini mirip dengan rumah sakit milik negara. Seluruh penerimaan non pajak dikelola secara otonomi dan dilakukan pelaporan ke negara.

“Ada dua yang kami laporkan, yakni SOP pengamanan kampus dan kenaikan biaya pendafataran tes jalur Mandiri,” katanya.

Oleh karena itu, pihaknya berharap kepada Ombudsman Perwakilan NTB menindaklanjuti apa yang terjadi di Unram. Tentu sesuai dengan kewenangan Ombudsman Perwakilan NTB.

Menurutnya, tindakan kekerasan dan pembungkaman atas kebebasan berpendapat itu sudah masuk dalam ranah hukum, ketika sudah masuk tentu taat terhadap aturan hukum.

“Kita akan lanjutkan tindakan ini ke peroses hukum, makanya kita juga menanyakan tentang perkembangan di APH,” tandasnya.

Baca Juga :  14 Siswa SMAN 2 Selong Wakili Indonesia di AYRIS 2022

Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB Dwi Sudarsono menegaskan ada 2 persoalan yang dilaporkan oleh mahasiswa, diantaranya besaran biaya pendaftaran jalur mandiri dan laporan kedua berkaitan dengan tindakan kekerasan yang diduga dilakuan oleh Satpam Unram pada saat terjadi unjuk rasa mahasiswa menuntut kenaikan pendaftaran mandiri.

“Ini sudah dilaporkan di APH. Kapasitas kita di Ombudsman terkait dengan prosedur penangan unjuk rasa oleh Satpam. Misalnya, soal siapa yang bertanggungjawab pasukan Satpam itu di rektorat,” katanya.

Kemudian, apakah ada komandan Satpam lalu dibawah komandan ada komandan 1 yang tentu adalah Rektor.

“Ini harus yang bertanggungjawab, siapa yang melakukan komando atas tindakan represif yang dilakukan oleh Satpam terhadap masa aksi harus jelas,” katanya.

Untuk itu, Rektorat harus memiliki Protap terkait dengan pengamanan kampus. Ini bukan hanya soal Protap unjukrasa, melainkan keamanan di lingkungan kampus.

“Jangan sampai kasus-kasus yang dulu di kampus swasta ada yang meninggal dunia. Kalau tidak punya Protap ini berbahaya,” tandasnya. (adi)

Komentar Anda