Ali BD: TNGR Itu Tidak Bisa Jaga Hutan,Ya!

Terkait Sengketa Lahan Objek Wisata Joben

Ali Bin Dachlan
Ali Bin Dachlan (M. GAZALI/RADAR LOMBOK)

SELONG – Bupati Lombok Timur Ali BD memberikan tanggapan terkait sengketa lahan objek wisata Joben antara Pemkab Lotim dengan Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR). Terlebih lagi konflik tersebut akan berujung ke ranah hukum. Dimana pihak TNGR berencana menempuh upaya hukum melalui gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN) terkait keberadaan sertifikat yang dipegang oleh Pemkab Lotim.

BACA: TNGR Gugat Pemkab Lombok Timur ke PTUN

Pemkab sendiri tetap bersikukuh mengklaim lahan objek wisata itu masuk dalam penguasaan pemerintah daerah. Karenanya Pemkab ogah menyerahkan  begitu saja lahan tersebut ke pihak TNGR. Bahkan Pemkab akan mengambil  lebih luas lagi lahan yang ada di sekitar kawasan itu.” TNGR ini tidak bisa  jaga hutan. Makanya kita akan ambil lebih banyak lagi,” jawab Ali BD.

Baca Juga :  Mayat tanpa Identitas Dimakamkan

Disampaikan,  penguasaan lahan oleh Pemkab tentu dengan dasar yang kuat. Diantaranya, Pemkab memiliki bukti berupa sertifikat. Selain itu juga lokasi lahan tersebut  berada di wilayah Lotim. Maka jelas itu akan menjadi hak Pemkab. “ Itu kan tanah pemerintah. Saya juga kan pemerintah. Sekarang saya tanya, wilayah Lotim itu sampai dimana. Dan  lahan atau hutan di Joben  berada di wilayah Lotim atau dimana . Jadi  TNGR itu hanya sekedar taman,” sentilnya.

Baca Juga :  Ali BD Ingatkan Masyarakat Sumbawa Tidak Pilih Pemimpin Korupsi

Sedangkan klaim  TNGR soal kepemilikan lahan baginya tidak memiliki  dasar yang kuat. Pasalnya dasar mengklaim hanya berupa SK yang diterbitkan oleh kementerian terkait. Jadi baginya SK itu sama sekali tidak bisa dijadikan sebagai pembenaran oleh TNGR untuk mengklaim lahan tersebut. “ SK menteri itu ocok-ocok. Dan itu bukan undang-undang ‘’ tegas Ali BD.

Komentar Anda
1
2