SELONG – Bupati Lombok Timur Ali BD memberikan tanggapan terkait sengketa lahan objek wisata Joben antara Pemkab Lotim dengan Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR). Terlebih lagi konflik tersebut akan berujung ke ranah hukum. Dimana pihak TNGR berencana menempuh upaya hukum melalui gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN) terkait keberadaan sertifikat yang dipegang oleh Pemkab Lotim.
BACA: TNGR Gugat Pemkab Lombok Timur ke PTUN
Pemkab sendiri tetap bersikukuh mengklaim lahan objek wisata itu masuk dalam penguasaan pemerintah daerah. Karenanya Pemkab ogah menyerahkan begitu saja lahan tersebut ke pihak TNGR. Bahkan Pemkab akan mengambil lebih luas lagi lahan yang ada di sekitar kawasan itu.” TNGR ini tidak bisa jaga hutan. Makanya kita akan ambil lebih banyak lagi,” jawab Ali BD.
Disampaikan, penguasaan lahan oleh Pemkab tentu dengan dasar yang kuat. Diantaranya, Pemkab memiliki bukti berupa sertifikat. Selain itu juga lokasi lahan tersebut berada di wilayah Lotim. Maka jelas itu akan menjadi hak Pemkab. “ Itu kan tanah pemerintah. Saya juga kan pemerintah. Sekarang saya tanya, wilayah Lotim itu sampai dimana. Dan lahan atau hutan di Joben berada di wilayah Lotim atau dimana . Jadi TNGR itu hanya sekedar taman,” sentilnya.
Sedangkan klaim TNGR soal kepemilikan lahan baginya tidak memiliki dasar yang kuat. Pasalnya dasar mengklaim hanya berupa SK yang diterbitkan oleh kementerian terkait. Jadi baginya SK itu sama sekali tidak bisa dijadikan sebagai pembenaran oleh TNGR untuk mengklaim lahan tersebut. “ SK menteri itu ocok-ocok. Dan itu bukan undang-undang ‘’ tegas Ali BD.