Terpisah, Plt Kabid Destinasi Pariwisata Dinas Parawisata Lotim Hadi Jayari mengatakan, lahan objek wisata di sekitar Joben telah dikelola oleh Pemkab Lotim sejak puluhan tahun lalu yaitu sejak bupati periode pertama. Sedangkan TNGR sendiri masuk ke wilayah itu sekitar tahun 2012 atau 2013. Karenanya jika TNGR mengklaim jika lahan di sekitar objek wisata Joben masuk Taman Nasional, maka TNGR diminta membuktikan klaimnya itu melalui proses perundang-undangan yang berlaku. “ Tapi mereka (TNGR_red) perlu juga mengetahui bahwa sesuai peraturan Menteri Agraria, jika pengelolaan itu telah lebih dari 20 tahun, maka hak pengelolaanya itu akan diberikan ke siapa yang telah mengelolanya itu. Tentunya dalam hal ini Pemda Lotim. Jadi kita memilik dasar yang kuat,”tegas dia.
Karenanya dengan dasar kuat yang dimiliki Pemkab Lotim, ia memastikan kalau lahan itu pengelolaanya menjadi hak Pemkab Lotim. Jadi Pemkab tidak akan mau menyerahkan begitu saja ke pihak TNGR.
Soal upaya hukum yang akan ditempuh TNGR, baginya itu merupakan langkah yang tepat. Apapun keputusan yang ditetapkan oleh TNGR, tentu Pemkab akan menghormatinya.” Nanti pengadilan yang memutuskan, Makanya juga kita sarankan ke teman-teman di TNGR, silahkan untuk mengajukan sesuai peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (lie)