Ada Indikasi Kerugian Negara di Porprov 2018

Ibnu Salim
Ibnu Salim (AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Pemerintah Provinsi NTB setiap tahun memberikan dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) NTB. Untuk pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) X tahun 2018, telah dikucurkan anggaran sebesar Rp 10 miliar. Kuat dugaan dalam pelaksanaan Porprov tahun lalu ada indikasi kerugian negara atau kerugian daerah. Kasus tersebut awalnya ditangani Polda NTB yang kemudian diserahkan ke Inspektorat Provinsi NTB. Polda sendiri saat ini menunggu hasil audit investigatif Inspektorat. 

Berdasarkan hasil audit investigatif sementara, dugaan kerugian negara sudah ada. Namun Inspektorat sendiri masih belum menyelesaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). “Ada potensi mengarah ke kerugian negara,” ungkap Inspektur Inspektorat Provinsi NTB, H Ibnu Salim kepada Radar Lombok, Senin (24/6).

Apabila nanti kerugian negara terbukti dalam pelaksanaan Porprov, maka wajib harus dilakukan pengembalian. Orang atau pihak yang harus mengembalikan kerugian negara, sesuai dengan bukti pemeriksaan nanti. 

Saat ini, kata Ibnu Salim, pihaknya masih melakukan kroscek. Berbagai dokumen dan pihak terkait sedang diklarifikasi untuk dimintai keterangan. “Saat ini masih dikroscek, diklarifikasi. Tapi temuan awal kita, ya soal administrasi ini,” kata Ibnu. 

Temuan yang bersifat administrasi inilah yang mengarah kepada kerugian negara. “Administrasi bisa saja berdampak pada kerugian. Mulainya dari administrasi kan. Misal pencatatan tidak tertib, ada kegiatan, SPJ-annya seperti apa. Sejenis itu lah,” terang Ibnu. 

Baca Juga :  Event Olahraga Bangkitkan Ekonomi NTB

Pendalaman yang dilakukan saat ini juga, dana yang mengalir dari KONI ke para pengurus cabang olahraga (Cabor). Pasalnya, Cabor berperan penting dalam penggunaan dana pada kegiatan Porprov. Dana yang dipegang oleh Cabor, sudah jelas penggunaannya untuk apa saja. Hal itu yang tidak kalah pentingnya didalami. “ Misal dana ke Cabor, Cabor kan melaksanakan kegiatan setelah dapat dana dari KONI. Sesuai gak dilaksanakan seperti perencanaan. Misal honor panitia, honor juri bagaimana,” ucap mantan Kasat Pol-PP NTB ini. 

Potensi kerugian negara pasti ada apabila pengeluaran atau penggunaan dana oleh Cabor tidak sesuai dengan bukti permintaan dan kebutuhan. “Nanti kita lihat penggunaan keuangan Cabor seperti apa. Honor panitia, venue kegiatan bagaimana. Antara perencanaan dengan realita ada perbedaan gak,” ujarnya. 

Dalam waktu dekat, Inspektorat akan menyelesaikan audit tersebut. Kemudian nantinya, Inspektorat akan melakukan pemaksaan kepada pihak terkait untuk mengembalikan kerugian negara. “Ketika nanti terbukti ada kerugian negara, ya harus dikembalikan. Insya Allah secepatnya selesai audit, mungkin minggu depan,” kata Ibnu Salim. 

Baca Juga :  Meski Juara Dunia, Zohri tak Sepelekan Porprov

Untuk diketahui, dana pelaksanaan Porprov bukan hanya dari Pemerintah Provinsi NTB saja. Namun juga menyedot anggaran kabupaten/kota juga. Total anggaran dari kabupaten/kota sebesar Rp 3,3 miliar. Dana tersebut bersumber dari pemerintah Kota Mataram Rp 414 juta , Lombok Barat Rp 339,1 juta, Lombok Tengah Rp 353,8 juta, Lombok Timur Rp 252,9 juta, Lombok Utara Rp 125 juta, Sumbawa Rp 359,9 juta, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) Rp 353,4 juta, Kabupaten Bima Rp 404 juta, Kota Bima Rp 437,2 juta, dan Dompu Rp 291, 7 juta. 

Sementara itu Kasubdit III Dit Reskrimsus Polda NTB AKBP Syarif Hidayat mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu LHP Inspektorat. Apabila nantinya ada kerugian negara dalam pelaksanaan Porprov, Polda juga tidak akan langsung bergerak. Menurut Syarif, pihak yang menyebabkan kerugian negara diberikan kesempatan selama 60 hari untuk mengembalikan kerugian negara. “Kalau sampai batas waktunya tidak ada perbaikan atau perbaikannya tidak bisa dipertanggungjawabkan, ya terpaksa kita proses,” tegasnya.(zwr)

Komentar Anda