Penyelundupan Kayu Sonokeling Diamankan

DIAMANKAN: Inilah ratusan batang kayu sonokeling yang diamankan petugas gabungan. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM – Tim gabungan TNI AL Lanal Mataram, KPH Rinjani Barat, dan Polhut Dinas LHK Provinsi NTB mengamankan truk bermuatan kayu sonokeling di jalan TGH Faesal No 99X, Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, Senin (26/4).

Kasi Gakkum Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB, Astan Wiria mengatakan, kayu tersebut dibawa oleh sopir bernama Imam Subari, 43 tahun, warga Krajan Desa Kecamatan Tabat Kabupaten Banyuwangi, Provinsi  Jawa Timur. “Kayu ini rencananya hendak diselundupkan ke luar NTB,” ujar Astan, Selasa (27/4).

Dari hasil interogasi terhadap Subari didapatkan keterangan bahwa kayu olahan berbentuk balok dengan berbagai ukuran tersebut jumlahnya sekitar 404 batang. Asal kayunya dari Desa Leseng Kecamatan Moyo Hulu Kabupaten Sumbawa. Rencananya kayu ini bakal dibawa ke CV Araya Group Kelurahan Badean Kecamatan Bondowoso Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.

Baca Juga :  Pencurian Beruntun di Kantor Wali Kota Diduga Ada Keterlibatan Orang Dalam

Terungkapnya upaya penyelundupan ini kata Astan berawal dari adanya informasi yang diterima anggota unit Intel Lanal Mataram sekitar pukul 00.47 Wita. Informasi itu datang dari saksi Mahfud Dinas LHK NTB bahwa ada indikasi penyelundupan kayu sonokeling dari NTB dengan tujuan ke luar NTB sehingga anggota Unit Intel melaporkan kepada Danunit Intel Lanal Mataram Lettu Laut (P) Agung Hariyono.

 Selanjutnya oleh Danunit Intel Lanal Mataram Lettu Laut (P) Agung Hariyono memerintahkan anggotanya  untuk menindak lanjuti dengan melaksanakan operasi gabungan bekerja sama dengan KPH Rinjani Barat dan Polhut Dinas LHK. Sekitar pukul 01.00 Wita, pelaksanaan operasi gabungan dengan pembagian beberapa sektor untuk dilaksanakan pengintaian pelaku penyelundupan kayu sonokeling.

Pukul 14.00 Wita bertempat di depan Gor Turida jalan TGH Faesal No 99X, Mandalika, Kecamatan  Sandubaya, Kota Mataram dilaksanakan penangkapan truk fuso nopol P 8750 VB dengan muatan kayu sonokeling. Pukul 14.17 Wita, truk fuso nopol P 8750 VB dibawa menuju Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan NTB jalan Majapahit No 54, Kekalik Jaya, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, untuk dilaksanakan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Pemerkosa Gadis Keterbelakangan Mental Segera Diadili

Kayu ini, kata Astan, diduga kuat dari kawasan hutan lindung. Pihaknya kemudian menggagalkan kayu ini keluar NTB. Hal itu menindak lanjuti moratorium penebangan dan peredaran hasil hutan kayu sesuai (Intruksi Gubernur NTB No. 188.4-5-75/KUM tanggal 18 Desember 2021).

Untuk sementara sopir, truk beserta kayu yang diangkut saat ini diamankan untuk pemeriksaan dan pengembangan  lebih lanjut. “Untuk pemiliknya masih kita cari,” ujarnya. (der)

Komentar Anda