MATARAM–Setelah cukup lama berproses, berkas perkara pencabulan atau pemerkosaan yang diduga dilakukan S (56) warga Ampenan, Kota Mataram akhirnya dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mataram.
Guna proses hukum lebih lanjut, penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram telah melaksanakan pelimpahan tersangka, berkas perkara dan barang bukti (tahap dua) ke JPU pada Jumat (1/10).
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa yang dikonfirmasi pada Sabtu (2/10) membenarkan hal tersebut. “Terkait penanganan laporan persetubunan TKP Ampenan dengan tersangka berinisial S berkas perakara sudah dinyatakan lengkap. Kita juga sudah tahapduakan kemarin,” ujarnya.
Tersangka oleh penyidik telah ditahan selama 119 hari. Setelah dilimpahkan ke JPU tersangka tetap ditahan. Penahanannya kini dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Polresta Mataram. “Statusnya kini jadi tahanan jaksa. Tersangka hanya dititip di Polresta Mataram,” bebernya.
Tersangka ini melakukan aksinya sekitar Mei 2021 lalu. Yang mana korbannya adalah orang yang mengalami keterbelakangan mental bernama Bunga (bukan nama sebenarnya). Modusnya yaitu tersangka meminjamkan HP kepada korban menonton film di youtube. Saat korban asyik menonton, tersangka kemudian memanfaatkan kesempatan itu untuk mencabuli dan memperkosa korban. “Modusnya terbilang unik. Dengan bujuk rayunya mendekati korban akhirnya tersangka melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan,” bebernya.
Atas perbuatan tersangka ini keluarga korban keberatan dan melaporkannya ke polisi. Hingga akhirnya kini S harus menanggung derita hidup di balik jeruji besi. (der)