Jul Ditangkap karena Curi Sandal

Jul Ditangkap karena Curi Sandal
BARANG BUKTI : Inilah barang bukti kasus Curat yang berhasil diungkap Polsek Cakranegara kemarin. (Ali Ma’shum/Radar Lombok)

MATARAM—Tim Opsnal Polsek Cakranegara menangkap seseorang yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), ZL alias Jul (22 tahun) warga Kelurahan Sayang-Sayang Kecamatan Cakranegara. Ia diamankan setelah dilakukan penyelidikan selama satu bulan. “ Pelaku kita tangkap pada hari Jumat (8/9) sekitar pukul 21.00 Wita di rumahnya,” ungkap Panit II Reskrim Polsek Cakranegara Ipda Gufran Sagani kemarin (13/9).

Pada pertengahan Agustus lalu, pelaku mencongkel jendela rumah korban di Lingkungan Rungkang Kelurahan Sayang-Sayang Cakranegera. Setelah itu pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil barang-barang milik korban. Berdasarkan hasil keterangan, semua keterangan mengarah kepada Jul sebagai pelaku. Atas dasar informasi tersebut polisi kemudian melakukan penangkapan.” Dia ditangkap tanpa memberikan perlawanan. Barang bukti juga ada yang kita dapatkan di rumahnya. Selanjutnya kita bawa ke Mapolsek Cakrangera untuk diproses lebih lanjut,”ungkapnya.

Baca Juga :  Tiga Tahun Buron, Pelaku Tabrak Lari Ditangkap

BACA JUGA : Curi Motor, Pelaku Tewas Dihakimi Warga

Pelaku sebelumnya belum pernah tersandung kasus pidana apapun. Pelaku melakukan pencurian di rumah korban sebanyak dua kali. “ Rumah korban saat itu dalam keadaan sepi. Ia masuk ke rumah dan mengambil barang milik korban sebanyak dua kali” terangnya.

Baca Juga :  Pulang Bukber, Pasutri Dibegal

Pelaku sendiri di depan petugas mengakui perbuatannya. Ia mengakui dua kali masuk ke rumah korban yang saat itu sedang sepi. Pertama kali, ia mengambil gitar dan kain milik korban. Selanjutnya, mengambil kaligrafi. “ Saya kesana dua kali. Rencana hasilnya akan digunakan untuk keperluan sehari-hari. Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.(gal)

Komentar Anda