Tiga Tahun Buron, Pelaku Tabrak Lari Ditangkap

Pelaku Tabrak Lari Ditangkap
DITANGKAP: Selama 3 tahun jadi buron, akhirnya pelaku tabrak lari, Muhammad, ditangkap polisi. (Dery/Radar Lombok)

MATARAM – Buron selama tiga tahun, Muhammad 41 tahun, warga Gunung Belek Desa Embung Raja Kecamatan Terara Kabupaten Lombok Timur akhirnya tertangkap polisi di Bali belum lama ini.

Kapolres Mataram, AKBP Muhammad mengungkapkan, Muhammad merupakan pelaku tabrak lari yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia pada 5 September  2014 lalu. Aksinya terjadi di Jalan Ahmad Yani Dusun Peninjauan Desa Golong Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat.

Baca Juga :  Curi Tabung Gas, 6 Pemuda Diringkus

BACA JUGA: Dua Sejoli Asal Lombok Timur Kompak Jual Sabu

“Kejadiannya cukup lama dan dia (Muhammad) merupaka pelaku laka lantas beberapa tahun yang lalu,” jelasnya, Senin (30/7).

Korbannya waktu itu Desak Made Krissanty Putri, 22 tahun dan Herliana, 25 tahun, warga Monjok Kecamatan Seleparang Kota Mataram.

Baca Juga :  Samrah Dibantai, Belasan Kafe Dibakar Massa

Kronologis kejadiannya, pada waktu itu pelaku mengemudikan dump truck berplat DR 8589 TZ. Kendaraan yang dikendarainya ini bertabrakan dengan sepeda motor korban.

Setelah kejadian, pelaku sempat mengantar korban baik pengendara maupun penumpangnya ke Puskesmas Narmada. Sesampainya di Puskesmas, korban meninggal dunia.

Komentar Anda
1
2