Pelajar SMK Selundupkan Sabu ke Rutan

Ilustrasi Sabu

PRAYA-SO, 17 tahun, warga Lingkungan Ketejer Kelurahan/Kecamatan Praya, harus meringkuk di balik jeruji besi.

Remaja yang masih berstatus sebagai pelajar SMK di Kota Praya ini ditahan aparat Polres Lombok Tengah setelah diketahui menyelundupkan narkoba jenis sabu ke rumah tahanan (Rutan) Klas IIB Praya, Minggu (22/1). Kronologisnya, SO menyelundupkan sabu tersebut di dalam bungkusan mi instan. Ia diminta Oleng mengantar makanan itu ke Robert, salah satu narapidana Rutan Praya.

Namun, sesampainya di rutan petugas langsung mencurigai Solihin karena gerak-geriknya. Petugas lantas memeriksa barang bawaan Solihin dan menemukan 2 poket sabu. Petugas rutan lantas menghubungi anggota Satnarkoba Polres Lombok Tengah, dan langsung mengamankan Solihin.

Baca Juga :  Gadai Motor Jadi Modal Jual Sabu

[postingan number=3 tag=”sabu”]

Berdasarkan keterangan Solihin, baru kemudian terungkap nama Oleng yang memintanya mengantar serbuk haram itu. Polisi lantas melakukan pengembangan dengan langsung menjemput Oleng di rumahnya. Baru kemudian terungkap, bahwa semua sabu tersebut sebanyak 4 poket. ‘’Satu poketnya digunakan Oleng di rumahnya sebelum diantar,’’ ungkap Kasatnarkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Ery Srmunanto, kemarin (23/1).

Setelah diperiksa dengan teliti, barulah ditemukan lagi satu poketnya oleh polisi. Sehingga total barang bukti yang ditemukan sebanyak 3 poket beserta mi instan dan kopi sachet. Dari keterangan Oleng kemudian terungkap nama Robet. Setelah dikembangkan, Robet kemudian dimintai keterangan dan terungkap lagi nama Gimbal.

Baca Juga :  Menyaksikan Pernikahan Said Riadi dan Nana Suedjana di Rutan Praya

Pengakuan Robert, ungkap Ery, barang itu sengaja dipasok menggunakan namanya. Namun, pemilik barang tersebut sebenarnya adalah Gimbal. Sehingga polisi kemudian langsung mengamankan Gimbal. ‘’Ada empat orang yang sudah kita tahan. Kita masih kejar pemilik barang aslinya, karena ini sifatnya hanya titipan saja,’’ tutu Ery. (dal)

Komentar Anda