Gadai Motor Jadi Modal Jual Sabu

BARANG BUKTI : Kasubdit II Ditresnarkoba Polda NTB menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu dari hasil penangkapan di Karang Bagu Kota Mataram, Rabu kemarin (7/6) (Ali Ma’shum/Radar Lombok)

MATARAM—Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda NTB kembali menangkap pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Pelaku yang ditangkap ini berinisial DRM alias DAR (36 tahun) warga Lingkungan Karang Bagu Kelurahan Karang Taliawang Kecamatan Cakranegara Kota Mataram.  ‘’ Dia (pelaku) ditangkap hari Rabu pekan lalu (31/5) sekitar pukul 12.00 Wita di kediamannya,’’ ujar Kasusbdit II Ditresnarkoba Polda NTB AKBP I Komang Satra Rabu kemarin (7/6).

Pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang ditindaklanjuti petugas. Informasi menyebut pelaku diduga kuat kerap bertransaksi narkotika jenis sabu. Petugas  kemudian  melakukan penggerebekan di di kediaman pelaku. Sebelum masuk di rumah tersebut, pelaku melempar barang bukti yang diduga sabu dari dalam rumah. ‘’ Kebetulan sabunya ini dilempar di depan saya. Itu dia lakukan karena dia ketakutan melihat kedatangan petugas,’’ kata Komang.

Baca Juga :  Asyik Nyabu, Dua Pria Digerebek Polisi

Barang bukti tersebut disimpan di dalam dompet berwarna putih. Isinya antara lain, dua poket kristal putih yang diduga sabu seberat 1,24 gram, tiga poket kristal putihyang diduga sabu seberat 1,45 gram. Sehingga berat keseluruhan sabu yang ditemukan petugas seberat 2,69 gram. ‘’ Ada 2,69 gram sabu yang kita temukan. Selain itu ada juga satu buah potongan pipet plastik dan dua buah bungkus plastik klip putih yang akan digunakan untuk menjual sabu,’’ ungkapnya.

Dari hasil introgasi, pelaku mengaku baru dua minggu menjual sabu. Pengakuan itu tidak begitu saja dipercayai petugas.  ‘’ Katanya dia gadai motor untuk modal jual sabu ini. Bisa-bisa saja dia mengaku baru dua minggu, tapi informasi yang kita dapatkan jauh sebelum itu,’’ terangnya.

Baca Juga :  TERDUGA TERORIS BIMA Berafiliasi ISIS

Pelaku juga mengaku memperoleh sabu dari salah seorang tetangganya. Hasil tes urine pelaku hasilnya negatif mengandung narkotika. ‘’ Tapi setelah kita kembangkan, tetangganya itu tidak berada di tempat. Dia ini hanya menjual saja, dia bukan pengguna,’’ bebernya.

Sementara itu, pelaku mengakui menggadaikan motor untuk modal menjual sabu. Selain itu, tidak banyak yang diakuinya dikasus yang kini membelitnya. ‘’ Saya gadai motor itu Rp 2 juta. Lalu Rp 1,4 juta saya gunakan untuk membeli sabu,’’ katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku tersancam dijerat dengan pasal 112 ayat (1),pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.(gal)

Komentar Anda