PT ESL Diminta Mulai Membangun

MATARAM – Konflik pemanfaatan lahan hutan lindung Sekaroh Lombok Timur nampaknya akan semakin tajam.

Setelah Pemkab Lombok Timur mengerahkan personil Satpol PP, kini

Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB meminta kepada PT Eco Solution Lombok (ESL) segera mulai membangun dan mengembangkan lahan di hutan Lindung Sekaroh. Mengingat, izin yang diberikan pemerintah terhadap 339 hektar lahan disana sampai saat ini belum dibangun apapun.

Masih adanya sengketa bukan menjadi alasan tidak adanya aktivitas PT ESL disana. Terlebih lagi dengan jelas, Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mengatur bahwa persoalan hutan merupakan wewenang Provinsi dan bukan Kabupaten lagi. "PT ESL kan sudah lama dapat izin, silahkan saja mulai membangun," ujar Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi NTB Hj Husnanidiaty Nurdin Rabu kemarin (13/7).

Persoalan izin sudah tuntas, sengketa yang ada merupakan tanggungjawab pemprov. Oleh karena itu, pihak investor dalam hal ini PT ESL tidak perlu khawatir dan ragu melakukan aktivitas dan menjalankan investasinya.

Terlebih lagi, Polda NTB saat ini telah membentuk tim untuk menuntaskan masalah tersebut. Tim yang dibentuk merupakan permintaan lansung Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.

Dalam surat Menteri tertanggal 1 Juli dengan nomor S.313/MEnLHK/Setjen/Gkm.3/7/2016 tentang Penyelesaian Permasalahan Kawasan Hutan Lindung (HL) Sekaroh tersebut, menteri meminta fasilitas dari Polda NTB untuk menangani masalah tersebut. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi peningkatan konflik lebih serius di lapangan antara Polisi Hutan (Polhut) dengan Satpol-PP Kabupaten Lombok Timur. Surat ditujukan ke Kapolri dengan tembusan Presiden RI, Wakil Presiden, Gubernur dan Kapolda NTB.

Baca Juga :  Timsus Terus Buru Perampok Sadis Sekaroh

Isi surat sekaligus melaporkan ke Kapolri berbagai perkembangan situasi permasalahan yang terjadi di kawasan HL Sekaroh. "Saya sih kalau masalah hukum tidak ingin terlalu banyak berkomentar dulu, masih banyak hal yang harus saya dalami lagi," ujar Kadis Kehutanan yang akrab disapa  Eny.

Dalam laporannya ke Kapolri, Menteri Siti Nurbaya menyampaikan secara mendetail persoalan yang ada. Termasuk izin untuk PT ESL yang ditindih oleh 3 perusahaan lainnya yaitu PT Lombok Saka, PT Tanah Hufa dan PT Palamarta Persada karena mendapat izin dari Bupati Lotim H Ali Bin Dahlan. Izin yang dikeluarkan kepada 3 investor tersebut tidak sah karena telah terbit UU Nomor 23 tahun 2014. Oleh karena itu, Gubernur NTB mencabut izin yang dikeluarkan Ali BD meski akhirnya digugat.

Lebih parahnya lagi, dalam surat tersebut disebutkan bahwa pada tahun 2015, Bupati Lotim kembali mengeluarkan izin kepada PT Ocean Blue Resort Indonesia (PT OBRI) pada lokasi yang berhimpitan. Izin ini belum dicabut oleh Gubernur NTB sampai detik ini.

Untuk diketahui, PT ESL merupakan Penanaman Modal Asing (PMA) dari Swedia dengan nilai investasi mencapai Rp 13 triliun. Dengan adanya gangguan terhadap investasi asing seperti penghalangan yang dilakukan oleh Satpol-PP, dinilai dapat mengganggu iklim investasi dan kepercayaan investor asing di Indonesia. "Atas kondisi tersebut diatas, kami mengharapkan fasilitas dari Polda NTB guna menangani hal dimaksud," ujar menteri Siti Nurbaya dalam surat yang didapatkan Radar Lombok itu.

Baca Juga :  Kejaksaan Tetapkan 6 Tersangka Kasus Sertifikat Sekaroh

Penjabat Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum Pemprov NTB, M Agus Patria saat dimintai keterangannya terkait perkembangan kasus HL Sekaroh belum bisa memberikan banyak komentar. Namun ia mengakui proses hukum terus berlanjut terkait digugatnya Pemprov karena mencabut izin yang dikeluarkan Bupati Lotim Ali Bin Dahlan.

Kemudian, terkait izin yang dikeluarkan Ali BD pada tahun 2015 kepada PT Ocean Blue Resort Indonesia (PT OBRI), Agus Patria juga belum bisa berbicara banyak. Padahal berdasarkan UU, Pemkab tidak berwenang mengeluarkan izin. "Saya dalami dulu ya, koordinasi dengan teman-teman di biro Hukum yang sudah lama. Kan saya baru, khawatirnya salah nanti kalau berbicara sekarang. Nanti pasti kita kaji semuanya," kata Agus Patria yang saat ini juga menjabat Asisten I Pemprov NTB.

 Anggota Komisi II DPRD NTB, H Burhanudin berjanji akan memberikan perhatian lebih juga dalam persoalan ini. Mengingat selama ini DPRD NTB hanya berdiam diri saja, padahal nilai investasi yang terganggu itu mencapai belasan triliun. "Saya juga akan bicarakan dengan semua teman-teman di komisi, soal hutan kan memang sudah jadi urusan Provinsi," kata politisi PBB ini. (zwr)

Komentar Anda