Balik dari Kalimantan Yono Langsung Diciduk

Pelaku Yono diamankan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram, Senin malam (3/1).(IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM–Berakhir sudah pelarian MH alis Yono (44), warga Bintaro, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. DPO pengedar narkoba ini berhasil ditangkap Tim Opsnal Satnarkoba Polresta Mataram setelah enam bulan dalam pelarian. “Yang bersangkutan kita tangkap tadi malam sekitar pukul 23.00 WITA di rumahnya,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama saat dikonfirmasi, Selasa (4/1).

Tertangkapnya MH kata Yogi tidak lepas dari adanya informasi dari masyarakat mengenai keberadaannya. Sebelumnya kata Yogi pihaknya terus memburu MH tetapi jejaknya tidak dapat diendus petugas. “Dia ternyata sempat lari ke Kalimantan dan baru balik sekarang. Awal tahun kemarin dia balik. Dipikir dia tidak kita cari. Begitu ada informasi kepulangannya langsung kita cari ke rumahnya dan berhasil diamankan,” ujar Yogi.

Baca Juga :  Polisi Ringkus Pembobol Brankas WNA

Saat diamankan dan dilakukan pemeriksaan ternyata MH ini kembali berbisnis narkoba. Modalnya dari upah bekerja sebagai buruh di kebun kelapa sawit di Kalimantan. “Dalam penguasaannya didapatkan barang bukti sabu seberat 40,34 gram, berikut uang tunai hasil penjualan Rp 2.340.000,” ungkap perwira yang baru naik pangkat satu tingkat lebih tinggi ini.

Baca Juga :  Lagi, Sopir Taksi Ditangkap Karena Jual Sabu

Selain sebagai pengedar, MH juga sekaligus sebagai pengguna. Hal itu dikuatkan dengan hasil tes urine. Terhadap MH, polisi menerapkan Pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 dan 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukum paling rendah 7 tahun penjara. (der)

Komentar Anda