Lagi, Sopir Taksi Ditangkap Karena Jual Sabu

NARKOBA: Kasat Narkoba bersama jajaran Polsek Kediri saat memberikan keterangan resmi penangkapan oknum sopir taksi yang diduga nyambi jual Narkoba kemarin. (Fahmy/Radar Lombok)

GIRI MENANG – Dua orang ditangkap oleh jajaran Polsek Kediri Polres Lombok Barat karena melakukan transaksi narkoba. Polisi menangkap dua orang masing-masing HS (44) dan LS (44). Salah satunya bekerja sebagai sopir taksi.

Kasat Narkoba Polres Lombok Barat, IPTU Faisal Aprihadi, menjelaskan, penangkapan kedua orang tersebut berawal dari pengembangan kasus Curat. Awalnya polisi menangkap pelaku Curat yang ternyata ada yang terindikasi pengguna narkoba. Dari pengembangan tim Opsnal Kediri, ada indikasi bahwa ada sopir taksi yang nyambi melakukan transaksi narkoba. “Penangkapan ini dari hasil pengembangan kasus Curat yang diungkap lebih dulu,” kata Faisal  dalam keterangan resminya di Mapolres Lobar, Rabu (23/6).

Penangkapan dilakukan di Desa Rumak Kecamatan Kediri. Dimana di lokasi tersebut didapatkan dua orang yang salah satunya sopir taksi. Keduanya warga Mataram. Saat ditangkap, pelaku sempat membuang barang-bukti narkoba.” Keduanya lantas diamankan di Polsek Kediri, kemudian kasusnya dilimpahkan ke Sat Res Narkoba. Dari tangan dua tersangka, polisi mengamankan barang bukti Sabu seberat 5 gram bruto dan beberapa barang bukti lainnya, “ katanya.

Baca Juga :  Diputuskan, Pemuda Sebar Foto Asusila Mantan di Facebook

Kedua pelaku diduga merupakan jaringan pengedar atau sindikat yang selalu beraksi di Lombok.  Dari pengakuan yang ada, pelaku sudah melakukan lebih dari satu kali transaksi. Sasarannya adalah kalangan pelajar, mahasiswa termasuk juga masyarakat umum. “Saat ini kami terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari sumber barang tersebut. Ini modus baru yang dilakukan oleh oknum sopir taksi, dan hampir sama dengan pelaku sebelumnya karena transaksi saat beraktivitas sehingga tidak ada yang curiga,” paparnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar pasal 112, 114 dan 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Sementara itu, Kapolsek Kediri, IPTU Heri Santoso, menambahkan pengungkapan ini berawal atas pengungkapan kasus pembobolan konter. Dari kasus ini, pihaknya terus mengembangkan adanya temuan alat isap sabu itu. Pihaknya memperoleh informasi terkait sumber barang itu, ditambah adanya informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi yang kerap terjadi di kasawan Rumak Kediri.“Kalau dari penyelidikan kami, barang itu masuk dari luar Lombok,” pungkasnya.

Baca Juga :  Kasus Penipuan Dosen Unram, Penyidik Panggil Saksi dari Bandung

Polisi pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu bungkus rokok yang didalamnya berisi satu klip plastik transparan diduga narkotika jenis Sabu dengan berat Bruto 5,40 gram yang dibungkus menggunakan satu lembar tisu. Ada juga sejumlah HP dan uang tunai. (ami)

Komentar Anda