Jaksa Beri Petunjuk Hentikan Kasus Mandari, Polisi: Lanjutkan!

JELASKAN: Dir Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma saat menjelaskan perjalanan kasus ini di ruangannya, Senin (3/1) (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM—Kasus narkoba yang melibatkan terduga bandar yaitu Mandari masih menjadi perhatian serius masyarakat.

Pasalnya penyidik Dit Resnarkoba Polda NTB bersi keras melanjutkan kasus ini. Di sisi lain Kejaksaan Tinggi NTB malah memberi petunjuk untuk menghentikan kasus ini.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Lombok dari Polisi, terungkapnya peran Mandari selaku bandar narkoba berawal dari tertangkapnya tiga orang yang diduga sebagai pengedar narkoba di Abian Tubuh, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, pada Senin (4/1). Tiga orang tersebut yaitu NGA, RA dan AS.

Ketiganya ditangkap di TKP berbeda. Di TKP pertama ditangkap dua orang yaitu NGA dan RA. Dari kedua orang tersebut diamankan barang bukti berupa sabu 1,2 gram, uang hasil penjualan sabu Rp 900 ribu, dan 1 HP.

Kemudian di TKP kedua, polisi menangkap AS dengan barang bukti berupa sabu 0,01 gram, 1 alat timbangan, 1 pipa berbentuk skop, 2 pipet plastik, uang Rp 500 ribu dan 1 HP.

Setelah ketiga pelaku ditangkap dan dilakukan interogasi, didapatlah  keterangan bahwa barang diperolah dari GWS alias Sandi. Mereka mengaku menjual barang tersebut karena mendapatkan imbalan berupa uang Rp 200 ribu dan juga gratis menggunakan sabu.

Berdasarkan pengakuan pelaku tersebut tim kemudian dilakukan pengembangan untuk mencari keberadaan Sandi. Pada akhirnya keberadaannya diketahui ada di hotel Novotel yang ada di Kuta Mandalika, Lombok Tengah.

Tim kemudian bergerak ke sana dan akhirnya berhasil menangkap Sandi. Saat ditangkap, Sandi sedang bersama Mandari dan suaminya Mandari berinisial GBP. Untuk diketahui Mandari ini memang sudah menjadi target operasi (TO) sejak jauh-jauh hari.

Keberadaannya bersama Sandi semakin menambah kecurigaan polisi. Ketiga orang ini kemudian langsung digeledah badan dan barang bawaan.

Barang bukti yang diamankan berupa 6 HP, 2 mobil beserta STNK, 2 kartu ATM, beserta 1 struk ATM bukti pemesanan kamar hotel. Setelah proses penggeledahan selesai kemudian dilakukan proses interogasi. Hasilnya yaitu Sandi mengakui bahwa barang yang diedarkan oleh tiga pelaku yang ditangkap sebelumnya adalah miliknya. Barang tersebut ia dapat dari Mandari. Pengakuan Sandi ini diperkuat dengan bukti chat yang ada di HP-nya. Mereka ini bahkan memiliki grub bernama “Akatsuke”. Admin grupnya adalah Mandari.

Baca Juga :  Kasus Inaq Alimin Diselesaikan dengan Restorative Justice

Atas dasar itu, Mandari pun langsung diproses hukum. Ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 131 dan atau Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah pemberkasan, penyidik mengirim berkas tersangka ke jaksa peneliti. Pengiriman pertama pada 18 Februari 2021. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh jaksa kemudian berkasnya dikembalikan ke penyidik pada 3 Maret 2021 disertai petunjuk. Petunjuknya yaitu penyidik diminta  mencari keberadaan Robert untuk dimintai keterangannya. Sebab dari pengakuan Sandi bahwa saat membeli sabu dari Mandari, selalu melewati Robert. Kemudian petunjuk lain yaitu penyidik diminta mengkloning jejak digital dari HP-nya Sandi, kemudian penyidik juga diminta mencari tambahan saksi dan alat bukti.

Maka berdasarkan petunjuk jaksa tersebut, penyidik berupaya memenuhinya. Hingga akhirnya Robert langsung dicari keberadaannya. Namun mengingat keberadaannya belum diketahui secara jelas, maka polisi menetapkannya sebagai DPO.

Sementara untuk kloning jejak digital HP-nya Sandi sudah dipenuhi. Di mana penyidik melibatkan Tim Fuslabfor yang ada di Bali. Selanjutnya untuk saksi juga sudah dipenuhi. Saksi yang dimintai keterangan 13 orang. Untuk barang bukti juga sudah dipenuhi. Beberapa di antaranya adalah bukti rekaman kamera CCTV yang merekam pertemuan Sandi dengan Mandari. Baik itu di rumah Mandari maupun di Hotel Novotel.

Setelah petunjuk jaksa dipenuhi maka penyidik mengirim kembali berkasnya ke jaksa pada April  2021. Setelah diperiksa jaksa pada Mei 2021, berkasnya dikembalikan lagi ke penyidik dengan petunjuk yang sama. Penyidik kemudian membongkar kembali berkas Mandari tetapi semua petunjuk telah dipenuhi. Kecuali keterangan dari Robert. Sebab Robert ini belum ditemukan keberadaannya.

Penyidik meyakini bahwa Robert ini sebetulnya tidak ada. Keyakinan penyidik, Sandi hanya mengada-ada saja bahwa setiap mengambil barang di Mandari selalu melalui Robert. Padahal sejatinya langsung Sandi berhubungan dengan Mandari. Meski begitu Robert tetap ditetapkan sebagai DPO.

Penyidik kemudian mengirim kembali berkas Mandari ke jaksa pada Agustus 2021. Selang beberapa hari kemudian berkasnya dikembalikan lagi ke penyidik oleh jaksa dengan petunjuk yang sama. Setelah diperiksa, penyidik merasa bahwa apa yang menjadi petunjuk jaksa telah dipenuhi.

Baca Juga :  Kejati NTB Buru Mafia Tanah

Pada Oktober 2021 berkasnya dikirim kembali ke jaksa. Namun pada November 2021 berkasnya dikembalikan lagi ke penyidik. Kali ini petunjuknya adalah penyidik diminta menghentikan kasus ini. Terhadap petunjuk jaksa, penyidik mengirim surat permohonan untuk menggelar ekspose bersama kepala Kejaksaan Tinggi NTB guna menyamakan persepsi, tetapi belum ada jawaban.

Terhadap hal ini, Dir Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma mengatakan bahwa pihaknya akan terus berjuang untuk menuntaskan kasus ini. “Saya tidak akan melepaskan bandar narkoba. Saya yang tangkap dan proses,” tegasnya, saat ditemui di ruangannya, Senin (3/1).

Terkait belum ditemukannya Robert, Helmi mengaku bahwa tanpa ditangkapnya Robert, alat bukti yang ada itu sudah cukup untuk menjerat Mandari. Ia membandingkan kasus ini dengan kasus serupa yaitu bandar narkoba Bohari. Yang mana saat transaksi dilakukan antara Bohari dengan pembeli bernama Rus, itu tidak ada saksinya. “Saat Bohari transaksi dengan Rus cuman setan dan Tuhan yang tahu. Makanya karena cuman setan yang tahu, setan saya DPO kan tetapi dicari-cari tidak ketemu.  Namun pada akhirnya berkas Bohari itu bisa P21 dan saat di pengadilan Bohari divonis 8 tahun penjara,” ujar Helmi.

Jika demikian maka apa bedanya dengan kasus Mandari? Tanya Helmi. Saksi yang melihat Sandi transaksi dengan Mandari juga tidak ada. Nama Robert yang disebut sebagai perantara kata Helmi hanyalah akal-akalan para tersangka ini. “Robert itu sebenarnya tidak ada,” tegasnya.

Terhadap hal ini, Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTB, Dedi Irawan mengatakan bahwa jaksa telah memberikan petunjuk kepada penyidik tetapi tidak dapat dipenuhi. “Hal tersebut sudah berulang kali sehingga mengakibatkan berkas perkara bolak-balik jaksa ke penyidik,” ujar Dedi.

Pihaknya kata Dedi terus mengembalikan berkas perkara karena masih kurang alat bukti. Minimal alat bukti yang ada kata Dedi ada dua sesuai dengan Pasal 183 KUHP. Namun yang dipenuhi penyidik baru satu alat bukti. “Makanya sesuai Pasal 183 KUHP jika alat bukti tidak cukup maka perkaranya dapat dihentikan. Itu keputusannya ada di penyidik,” jelasnya. (der)

Komentar Anda