56 Penjudi Ditangkap, Dominan Togel Online

PERJUDIAN: Dir Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata didampingi Kasubdit III Dit Reskrimum Polda NTB, Kompol Yasmara Harahap, jumpa pers terkait para tersangka perjudian yang diamankan polisi. (dery harjan/radarlombok)

MATARAM–Polda NTB dan Polres jajaran menangkap 56 penjudi selama kurun waktu seminggu.

Dir Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata menyebutkan, 56 tersangka yang ditangkap ini berasal dari 26 kasus perjudian. Yang paling mendominasi adalah judi togel.

Sistemnya adalah memesan melalui online baik itu pasaran Hongkong, Singapura maupun yang lainnya. “Jadi mereka memesan melalui Web,” ungkap Hari, Kamis (21/10).

Selain judi togel ada juga judi kartu, dan yang diamankan ini bukan hanya pemainnya tetapi ada bandar. “Untuk pendapatannya per hari ada yang Rp 20 juta bahkan ada juga yang sampai Rp 100 juta,” bebernya.

Baca Juga :  Diambil Alih Reskrimum Polda NTB, Kasus Pemerkosaan Wanita Disabilitas Sampai Hamil Langsung Ditingkatkan Penyidikan

Sementara Kasubdit III Dit Reskrimum Polda NTB, Kompol Yasmara Harahap menambahkan bahwa para pelaku ini rata-rata adalah pemain lama. Motifnya tidak lain karena ekonomi.

“Secara umum karena kebutuhan hidup sehari-hari. Jadi faktor ekonomi akhirnya mereka main judi. Mereka tidak tahu mungkin mencari nafkah dengan cara lain tahunya melakukan perjudian,” ujarnya.

Baca Juga :  Ditreskrimum Polda NTB Sabet Penghargaan Menteri PPPA RI

Atas perbuatannya, para tersangka kini dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Selepas ini polisi juga masih akan melakukan operasi serupa.

Untuk itu pihaknya mengimbau masyarakat agar berhenti berjudi. “Operasi masih terus berlanjut. Kita akan kejar pelaku lainnya,” tegasnya. (der)

Komentar Anda