216 Calon Haji Lobar belum Lunasi BPIH

Ilustrasi Haji
Ilustrasi Haji

GIRI MENANG-Sebanyak 216 Calon Jamaah Haji (CJH) Lombok Barat belum melakukan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) hingga Jumat (21/4) lalu. Pelunasan sendiri dilakukan dalam dua tahap. Tahap I pada 10 April sampai 5 Mei 2017. Sementara Tahap II dimulai 22 Mei sampai dengan 2 Juni 2017.

Tahap pertama seperti dijelaskan Kepala Bidang Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama NTB H. Maad Umar, adalah untuk yang punya porsi berangkat dan belum haji. Tahap kedua dilaksanakan apabila di tahap pertama ada yang tidak melunasi.

Berdasarkan data yang diberikan Maad kepada koran ini, jumlah reguler CJH Lobar 2017 sebanyak 637 orang, CJH cadangan sebanyak 26 orang, dan Tim Pendamping Haji Daerah (TPHD) sebanyak 4 orang. Sehingga jumlah totalnya sebanyak 667 orang. Hingga Jumat kemarin, yang sudah melunasi 451 orang dan bersisa 216 orang. Adapun besaran BPIH di masing-masing embarkasi berbeda. Untuk embarkasi Lombok sendiri sebesar Rp 38.239.100,-.

Baca Juga :  Ali BD Optimis Proyek Labuan Haji Tepat Waktu

Lebih lanjut mengenai jumlah CJH cadangan ini ditetapkan 5 persen dari total 4.476 jumlah CJH reguler NTB. Di Lobar sendiri kebagian 26 orang sebagai cadangan yang nomor antriannya di bawah yang reguler. “Cadangan melunasi pada saat pelunasan tahap pertama dengan syarat mereka menandatangani surat pernyataan yang isinya: siap tidak berangkat manakala porsi terpenuhi,” jelas Maad.

Baca Juga :  JCH Diingatkan Tidak Paksakan Diri

Sementara untuk tahap II dialokasikan untuk beberapa kriteria, di antaranya, orang berstatus haji yang punya porsi berangkat tetapi tidak muncul di tahap pertama, orang yang tolak sistem artinya yang bersangkutan mestinya melunasi di tahap pertama tetapi namanya tidak muncul. Kemudian lansia umur 75 tahun (Paling lambat lahir 28 Juli 1942) dan telah terdaftar tahun 2014. Kalau lansia memerlukan pendamping boleh didampingi oleh saudara/anak/istri dibuktikan dengan Akta Kelahiran dan KK, dan pendamping telah terdaftar tahun 2014. Kriteria lain adalah penggabungan suami istri dengan syarat salah satu melunasi tahun ini dan yang menggabung telah terdaftar tahun 2014.(zul)

Komentar Anda