133 Napi Diusulkan Dapat Remisi

PARA NAPI: Inilah kondisi para nara pidana (Napi) yang ada di rumah tahanan (Rutan) Praya, Rabu kemarin (27/4). (M.HAERUDDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYA—133 Nara Pidana (Napi) yang berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Praya, diusulkan mendapatkan remisi hari Raya Idul Fitri mendatang. Hanya saja ternyata dari ratusan napi tersebut, tidak ada satupun napi kasus korupsi yang diusulkan.
Hal ini karena, semua napi kasus korupsi belum lunas membayar denda kerugian negara sesuai dengan putusan pengadilan.

Kepala Rutan Kelas II B Praya, Jumasih menegaskan bahwa, tidak ada pengajuan remisi bagi napi korupsi, khususnya pada momen hari raya Idul Fitri tahun ini. Karena yang bersangkutan (Napi korupsi, red) belum ada yang bisa mengembalikan kerugian negara hasil korupsinya dengan lunas.
“Jadi, kami tidak mengajukan napi korupsi karena tidak sesuai atau tidak ada yang memenuhi syarat,” ungkap Jumasih.

Dijelaskan juga bahwa narapidana pidana khusus kasus korupsi harus membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan. “Itu memang sudah ada pasal yang mengatur untuk para tahanan korupsi. Itu harus membayar denda yang sesuai baru bisa mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman,” jelasnya.

Ia mengungkapkan pihak rutan hanya mengajukan napi kasus narkoba untuk yang berdasarkan tindak pidana terkait pasal 34 ayat (3) PP No 28 tahun 2006 dan pasal 34 ayat (1) PP No.99 tahun 2012 yang mengatur pidana terorisme, narkotika, kejahatan terhadap keamanan negara, ilegal loging, kejahatan HAM berat, ilegal fishing, ilegal trafficking dan money loundry.
“Jadi dari 133 Napi yang kita usulkan dapat remisi, ada 43 yang tergolong PP Nomor 99 tahun 2012 tersebut dan semuanya adalah kasus narkoba. Tidak ada kasus yang lainnya seperti tipikor. Tapi jumlah keseluruhan napi yang diusulkan baik dalam kasus lainnya ada 133 Napi dari 277 narapidana yang ada di Rutan tahun ini,” tegasnya.
Ia menegaskan, dari jumlah 133 orang, yang diusulkan, jika diteraliasi mereka akan mendepatkan pengurangan masa tahanan ada 15 hari. Bahkan hingga, 1 bulan. Namun semua tergantung keputusan nantinya.

Baca Juga :  3645 Lulus Administrasi di Seleksi CPNS Loteng,1160 Gigit Jari

“Lihat saja hasil keputusan pengajuan dalam waktu dekat, kita hanya mengusulkan untuk mereka yang mendapatkan remisi,” ungkapnya.
Pemberian remisi khusus ini, bertujuan untuk memberikan motivasi kepada warga binaan agar selalu berkelakuan baik dalam menjalankan pidananya. Sehingga jika bebas, kelak mereka dapat diterima dalam kehidupan masyarakat.
“Remisi ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi berbagai syarat, antara lain narapidana tersebut sudah menjalani masa hukuman minimal selama enam bulan sejak penahanan dan tidak mempunyai catatan buruk atau pelanggaran selama berada di penjara. Jadi mereka yang diusulkan untuk mendapatkan rimisi harus sesuai dengan kriteria. Bukan asal asalan,” tegasnya.

Baca Juga :  Warga Lekor Kembali Gedor Kantor Desa

Selain itu, napi yang diajukan mendapat remisi ini juga sesuai persyaratan yang diamanatkan Petaturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) No 32 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, serta Peraturan Pemerintah No 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas PP No 32 Tahun 1999 tentang tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.

“Sesuai peraturan, bagi narapidana umum yang akan diusulkan harus memenuhi persyaratan, antara lain memiliki putusan pengadilan lengkap dengan petikan putusan seperti form BA8 dan BA17, memiliki kelakuan baik, minimal harus sudah menjalani masa hukuman 6 bulan penjara,” jelasnya. (met)

Komentar Anda