Waris Lahan Poltekpar Tunjukan Bukti

PERLIHATKAN BUKTI : Kanaah (kiri) dan HL Gede Ramajikir (kanan) saat memperlihatkan nama pemilik tanah dan bukti kepemilikan lainya (M HAERUDDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYA-Rencana pembangunan gedung Politeknik Pariwisata (Poltekpar) NTB di Desa Puyung Kecamatan Jonggat, tak berjalan mulus.

Tanah seluas 41.53 hektare itu mulai disengketakan. Gugatan dari sejumlah warga yang mengklaim sebagai ahli waris mulai terang-terang melawan pemerintah. Mereka bahkan mulai menunjukan berkas yang dianggap sebagai bukti kepemilikan. Di mana sebelumnya, tanah tersebut sudah dikuasai puluhan tahun lamanya oleh Pemprov NTB. ‘’Yang punya tanah ini sekarang 38 orang. Mereka adalah ahli waris semua, karena orang tua kami tidak pernah menjual tanah tersebut,’’ ungkap Kanaah, salah seorang warga yang mengklaim sebagai ahli waris asal Desa Puyung Kecamatan Jonggat, Sabtu (15/7).

Kanaah lantas menunjukkan berkas yang dianggapnya sebagai bukti kepemilikan berupa pipil. Ia mengklaim, atas nama orang tuanya memiliki tanah seluas 2,62 hektare di atas lahan tempat akan dibangunnya Poltekpar NTB. Karenanya, Kanaah mengaku tidak akan pernah rida dengan rencana pembangunan tersebut.

Ia bersama waris lainnya akan mempertahankan apa yang menjadi haknya. ‘’Kami akan demo kalau sampai ada pelatakan batu pertama hari Senin besok (hari ini, red).  Sampai kapanpun, kami siap pasang badan demi merebut hak kami,’’ ancamnya.

Bahkan, lanjut Kanaah, dia bersama waris lainnya berencana akan menggugat Pemprov NTB ke pengadilan. Jika pemerintah tetap akan membangun tanpa ada konpensasi berupa ganti rugi kepada masyarakat. Lebih dari itu, Kanaah dan kawan-kawannya menyesalkan sikap pemprov yang acuh tak acuh terhadap persoalan ini. Pemprov tidak pernah ada iktikad baik dalam menyelesaikan persoalan ini dengan masyarakatnya. ‘’Kami sangat keberatan jika tanah milik kami diambil dan kami minta secepatnya agar tanah kami dikembalikan,” tegasnya.

Baca Juga :  Sengketa Lahan Poltekpar, Pemprov Segera Undang Warga

Kanaah juga berujar, ia dan waris lainnya tidak memiliki niatan untuk menggagalkan rencana besar pemerintah tersebut. Hanya saja, cara pemerintah menyelesaikan masalah selama ini membuat Kanaah dan ahli waris lainnya merasa dizalimi. Sehingga berusaha akan mengembalikan haknya. “Kami mau duduk bareng dan menjual lahan tapi sesuai harga yakni Rp 100 juta per are. Kalau tidak, maka kami akan tetap pasang badan,” hardiknya.

Kanaah menuturkan, asal muasal lepasnya lahan tersebut dari tangan pewarisnya sejak tahun 1950. Masa itu, salah seorang investor asal Belanda datang kepada orang tuanya. Investor itu berencana menjadikan lahan tersebut Pabrik Gula Lombok (PBL).

Dua tahun kemudian pada 1952, tanah tersebut rencananya dibebaskan dengan persyaratan. Jika dalam kurun waktu 30 tahun tanah tersebut tidak dibangun pabrik, maka akan dikembalikan kepada masyarakat pemilik aslinya. “Buktinya tidak ada pabrik gula hingga saat ini dan tidak ada bukti jual beli. Bahkan, pembebasan lahan itu urung dilakukan. Jadi kami mempertanyakan alasan pemerintah yang mengklaim, jika tanah tersebut merupakan miliknya. Padahal, sudah jelas bahwa tanah tersebut tidak pernah dilakukan pembebasan,” jelasnya.

Kanaah juga mengenang, investor asal Belanda tersebut ingin membangun pabrik gula dengan syarat. Bahwa, anak-anak dari pemilik tanah tersebut bisa bekerja di tempat itu. Saat itu juga, pihak Belanda berkomunikasi dengan pemerintah desa untuk kelancaran pembangunan pabrik itu. “Namun karena lahan tersebut tidak jadi dibuat, maka lahan tersebut dikembalikan lagi. Bahkan sampai tahun 1982, kami tetap ditagih pajak pembayaran tanah. Lalu bukti apa yang dimiliki pemerintah terus mengklaim jika tanah itu milik pemerintah,” tanyanya heran.

Baca Juga :  Ngebut, Jatuh, Warga Polandia Tewas

Persoalan kebenaran kemepilikan lahan ini juga dipertegas mantan Kepala Desa Puyung HL Gede Ramajikir.  Dia mengaku, warga menginginkan ada iktikad baik dari pemprov untuk menyelesaikan masalah ini. Hanya saja, pemprov tidak pernah mau turun tangan mencari solusi. Pemprov selalu berdiam diri dan tidak pernah mau mencari benang merah dari persoalan lahan tersebut.

Jika pembangunan itu dilakukan, maka akan terlalu banyak rakyat tersakiti. Meski diakuinya, manfaat dari pembangunan itu bisa berdampak kemajuan. Tetapi, ada hak orang lain yang tergadaikan jika pembangunan itu tetap dilakukan. “Kami tidak menghalangi pembangunan itu. Kami hanya mau meluruskan asal muasal tanah itu, karena orang tua saya juga memiliki hak di tempat itu. Dan, setahu saya tidak pernah ada jual beli,’’ papar mantan Kades Puyung tahun 1993-2001 ini.

Ramajikir juga mengenang, saat investor asal Belanda itu datang ingin membangun pabrik di lahan tersebut. Ayahnya waktu itu sedang menjadi kepala desa. Sehingga ia tahu persis persoalan lahan tersebut hingga kemudian diklaim milik Pemprov NTB. ‘’Makanya kami akan tetap mempertahankan hak kami,’’ pungkasnya. (cr-met)

Komentar Anda