Warga Tutup Paksa Alfamart Bagu

Nekat Beroperasi tanpa Izin

Wing kembali menyebut, bahwa ritel modern sudah jelas-jelas melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat Pusat Pembelanjaan Toko Modern. ‘’Sudah jelas melanggar aturan namun tetap pemda tidak ada tindakan sehingga warga yang berbuat dengan caranya sendiri,” cetusnya.

Selama ini, keberadaan ritel sangat membahayakan bagi keberlangsungan usaha kecil menangah (UKM). Bahkan, janji memasukan produk lokal sebanyak 20 persen hanya akal-akalan untuk memuluskan bisnis mereka. ‘’Ini masih saja pemda mau dikibuli, apa tidak malu karena tidak memiliki taring di pengusaha ritel modern,” sesalnya.

Baca Juga :  Warga Kampung Mujahidin Tolak Ritel Alfamart

Mereka mengancam bahwa akan melakukan penutupan terhadap ritel modern lainya, jika terbukti sudah melanggar aturan. Karena langkah tegas itu juga sudah mendapat dukungan penuh dari DPRD Lombok Tengah. Bahkan, rencananya dewan sendiri akan membentuk pansus terkait permasalahan ritel modern ini. ‘’Pokoknya sampai kapan pun ritel modern ini akan kami tindak tegas, karena pemda sendiri tidak berani melakukanya,” jelansya.

Pendapat sama disampaikan anggota Komisi III DPRD Lombok Tengah HL Kameran Muhali. Dia mengatakan, keberadaan ritel modern ini juga mengancam usaha kecil menengah. Terutama ketika ritel modern ini sudah merambah ke semua pelosok desa. Tentunya, pemodal kecil tidak akan pernah sangup bersaing dengan pemodal raksasa, sehingga sangat mengancam keberadaan usaha kecil.

Baca Juga :  Sudah Diamuk Massa, Spesialis Jambret Ditembak Polisi 

Parahnya lagi, keberadaan ritel moderan ini banyak melanggar regulasi. Terkadang, mereka membangun dulu baru kemudian mengurus izin. Bahkan, banyak ditemukan tidak memiliki izin. ‘’Untuk itu, kami meminta kepada pemda untuk menegur ritel moderan ini. Karena kehadirannya sangat mengancam usaha kecil, apalagi di desa-desa,’’ timpal Kamran. (cr-met)

Komentar Anda
1
2