PRAYA — Nasib sial benar- benar dialami oleh Zaenal Abidin (28 tahun) warga Dusun Bangket Tenga Desa Puyung Kecamatan Jonggat. Pria yang diketahui sebagai spesialis jambret ini, ditangkap oleh warga dan petugas saat sedang melancarkan aksinya. Ia kemudian diamuk oleh massa yang geram dengan ulah pelaku.
Pelaku diamankan Kamis (7/5) sekitar Pukul 19.30. Wita, karena menjambret di wilayah Kelurahan Tengari Kecamatan Praya, sesuai dengan laporan polisi LP/253/V/2020/NTB/Res. Loteng, 07 mei 2020 yang korbannya adalah Erna Ayuni,18 tahun warga Motong Beson Desa Pengadang Kecamatan Praya Praya Tengah.
Selain merasakan sakit akibat dihakimi massa, pelaku juga harus merasakan sakitnya timah panas yang bersarang dibetisnya. Karena dari hasil pengembangan, pelaku mengaku sudah melakukan aksinya dilokasi lain. Hanya saja, ketika petugas meminta pelaku menunjukan lokasi kejadian yang lain, pelaku berusaha melarikan diri, sehingga pelaku harus ditembak.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti (BB), berupa satu buah handpone Asus Zenfone warna putih, satu buah Handpone Nokia warna putih, satu unit sepeda motor merek yamaha dan satu unit sepeda motor Honda Revo.
Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Priyo Suhartono, menegaskan aksi penjambretan yang dilakukan oleh pelaku terjadi pada Kamis (7/5) sekitar pukul 18,40 Wita di wilayah Kelurahan Tengari Kecamatan Praya. Pada saat itu, korban sedang berboncengan dengan temannya, lalu pelaku datang dari arah belakang dan menyalip lewat sebelah kiri.
“Setelah itu, kemudian pelaku mengambil handpone milik korban yang sedang korban pegang di tangan sebelah kiri korban. Dimana, korban memegang handpone merk asus zenfone dua warna putih. Atas kejadian tersebut, korban datang melapor ke Polres Lombok Tengah,”ungkap Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Priyo Suhartono, Jumat kemarin (8/5)
Ia menegaskan, ketika korban di jambret kemudian, korban berteriak dan langsung di dengar oleh anggota Resmob Lombok Tengah, yang ketika itu berada di dekat lokasi kejadian. Kemudian Anggota Resmob tersebut, langsung mengejar pelaku, dan dapat menangkap pelaku yang dibantu oleh warga setempat.
“Setelah dilakulan interogasi awal, pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan penjambretan. Kemudian pelaku diajak untuk menunjukan lokasi tempat pelaku pernah melakukan jambret, pelaku sempat berusaha melarikan diri, kemudian pelaku diberikan tindakan tegas dengan cara dilakukan tembakan kearah betis dan tepat mengenai pada betis kanan,” terangnya.
Setelah dilumpuhkan, selanjutnya pelaku dibawa ke Puskesmas terdekat untuk di lakukan perawatan. Baru petugas membawa pelaku ke Polres Lombok Tengah beserta barang bukti handpone dan sepeda motor yang di gunakan pelaku, untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Selain merasakan sakit akibat dihakimi warga dan ditembak polisi, kini pelaku terpaksa harus lebaran dipenjara. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku saat ini mendekam di penjara dan terancam hukuman selama 7 tahun. Karena melanggar pasal 363 tentang pencurian dengan kekerasan.
“Kita masih melakukan pengembangan TKP lain yang pernah dilakukan pelaku,” terangnya.(met)