Warga Tuding Kades Seruni Mumbul Mesum

Kades Seruni Mumbul Bantah Tegas

Selain itu Kades juga dituduh telah melakukan praktik Pungli pembuatan sertifikat Prona. Padahal program ini sudah jelas masyarakat tidak diperbolehkan untuk di pungut biaya sepeserpun. Tapi nyatanya, Kades dan konco-konconya memungut biaya ke warga dengan nomimal bervariasi. Ada yang dipungut sampai Rp 500 ribu, hingga Rp 1 juta.

“Dan pelanggaran yang lain soal tanda tangan palsu yang dibuat Kades. Setiap laporan RKB, Kades termasuk Sekdes juga selalu membuat tanda tangan palsu BPD,” terang dia.

Karenanya, warga kata dia, meminta supaya Kades ini dipecat dan di proses hukum. Karena seorang Kades itu tidak pantas berbuat hal yang tidak-tidak seperti mesum, termasuk pemotongan Raskin, dan Pungli Prona. “Kami tidak terima kalau yang bersangkutan tidak dipecat. Dan jangan dilantik kalau masalahnya belum selesai,” tegasnya.

Baca Juga :  Ada Modus Baru Pungli di NTB

Sementara itu, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lotim, M. Juaini Taofik  memberikan jawaban terhadap apa yang menjadi tuntutan warga. Soal permintaan supaya Kades di pecat dan tidak dilantik, tuntutan itu tentu tidak bisa langsung dipenuhi.

Sebab, semuannya ada proses panjang yang harus dilalui. Pemecatan bisa dilakukan, paling tidak jika pejabat desa itu telah terbukti terlibat dalam kasus hukum di pengadilan.

Baca Juga :  100 Personel Brimob Polda NTB Dikirim ke Papua

“Yang bisa menghambat proses pelantikan itu, jika calon Kades itu tidak memenuhi syarat untuk menjadi Kades. Penyebabnya, apabila sedang menjalani proses hukum, dan sudah berkekuatan hukum tetap,” sebutnya.

Pada dasarnya, kebijakan yang mereka ambil tentu harus sesuai dengan aturan yang ada. Jadi mereka pun akan bekerja berdasarkan panduan dan ketentuan yang berlaku. “Kami bekerja sesuai dengan kewenangan kami. Dan beberapa pengaduan yang menjadi subtansi dan kewengan kami, tentu akan kami tindak lanjuti,” ujarnya.

Komentar Anda
1
2
3