Warga Selelos Hentikan Aktivitas KPHL Rinjani Barat

TANJUNG-Puluhan Warga Desa Persiapan Selelos Desa Bentek Kecamatan Gangga Kabupaten Lombok Utara (KLU) menghentikan aktivitas pengangkutan kayu yang dilakukan Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Rinjani Barat, di Hutan Produksi Terbatas Perasung Dusun Batu Ringgit Desa Persiapan Selelos sekitar pukul 13.30 Wita, Senin (20/6). Dalam kejadian tersebut, warga melarang KPH untuk menaikkan kayu-kayu yang sudah dipotong-potong menggunakan gergaji mesin (chainsaw). Kemudian empat gergaji mesin milik KPHL pun disita warga.

Salah seorang tokoh masyarakat Selelos, Sumawardi menjelaskan, penghentian aktivitas pengangkutan yang dilakukan warga ini merupakan buntut dari permintaan warga untuk memanfaatkan limbah kayu yang ada di Hutan Produksi Terbatas Perasung Dusun Batu Ringgit Desa Persiapan Selelos, untuk pembangunan Masjid Al-Badrussalam Selelos dan kantor desa.

Kronologisnya kata pria yang juga Ketua Panitia Pembangunan Masjid Al-Badrussalam Selelos ini, awal Juni 2016, pihaknya secara resmi bersurat ke KPHL Rinjani Barat untuk mendapatkan izin pemanfaatan kayu. Namun surat pertama ditolak karena terdapat kata-kata penebangan. Kemudian berdasarkan arahan dari KPHL dibuat surat ulang dengan kata-kata pemanfaatan limbah kayu.

Namun surat kedua ini juga ditolak karena ada dua surat, satu menerangkan untuk pembangunan masjid dan satunya lagi pembangunan kantor desa. Tidak boleh untuk pembangunan kantor desa, limbah kayu hanya boleh untuk kepentingan sosial seperti pembangunan masjid. Surat ketiganya pun akhirnya dikirimkan kembali. Kemudian setelah itu, datang surat dari KPHL untuk Sumawardi. “Saya datang, di sana saya langsung menghadap Agus Prayitno, kepala penyidik, kita ngomong gimana-gimana, bla-bla. Sampai lah kita kepada, beliau bilang, tunggu proses dari KPH. Intinya lampu hijau, bukan hijau sekali, sudah sangat hijau sekali,” terangnya Selasa (21/6) saat hendak bertemu dengan KPHL Rinjani Barat di Kantor Desa Bentek, bersama puluhan warga lainnya.

Sumawardi pun melanjutkan, “Setelah itu kata beliau (Agus) sebelum izin dari KPH Rinjani Barat keluar jangan melakukan aktivitas apapun, atau siapapun. Siap saya bilang, berpegangan dari kata-kata itu untuk melakukan pengawasan. Kemarin naik lah KPH satu truk dan satu mobil taft, nomornya sudah saya foto dan melakukan aktivitas pengolahan kayu di belah jati empat. Dilihat kejadian itu, masa langsung datang. Kemarin komandannya bilang siapa pun yang melakukan aktivitas, hadang, kan begitu, nah ini KPH yang datang, ada apa? Setelah itu kita suruh mereka pulang,” terangnya. “Mereka memotong sepanjang empat meter, terus dibelah jadi empat, itu mekanismenya somil semua itu, dipotng jadi empat mau dinaikkan truk, datang masa, kita paksa turunkan kayu, kita paksa mereka pulang, kita ambil barang bukti empat chinsaw dari mobilnya,” terangnya.

Baca Juga :  Najmul Tetap Jadikan Demokrat Kendaraan Politik Pilkada 2024

Kemudian lanjut Sumawardi, pada Senin kemarin itu pula, dirinya diberikan surat oleh KPHL dengan Nomor: 522/70/KPHL-Rinbar/2016 tertanggal 17 Juni 2016. Berikut bunyi surat tersebut, “Menindaklanjuti surat saudara Nomor: 10/PAN PEM MBs/V/2016 tanggal 31 Mei 2016, tentang permohonan pemanfaatan kayu tumbang untuk kebutuhan sosial dan Laporan Kejadian KPHL Rinjani Barat Nomor: 31/VI/KPHL-Rinbar/2016 tanggal 9 Juni 2016, perihal penebangan pohon dalam kawasan hutan produksi terbatas Blok Bebeke dan Perasung Dusun Batu Ringgit Desa Persiapan Selelos Kecamatan Gangga Kabupaten Lombok Utara, maka kami memberitahukan terkait permohonan tersebut tidak dapat kami berikan izin/bantuan demi keamanan dan kondisi kondusif di masyarakat,” bunyi surat yang ditandatangani Kepala KPHL Rinjani Barat, Madani Mukarom.

Isi surat ini sendiri kata Sumawardi terkesan mengada-ada, terlebih pihaknya meminta izin untuk pemanfaatan limbah kayu, bukan penebangan kayu. Selain itu alasan tidak memberikan izin demi keamanan dan kondisi kondusif juga tidak sesuai dengan fakta di lapangan. “Justru karena kejadian kemarin itulah yang membuat kondisi tidak kondusif. KPH yang buat tidak kondusif,” terangnya.

Atas kejadian ini lanjut Sumawardi, masyarakat adat setempat akan mendenda atau menyowok KPHL Rinjani Barat dengan memotong satu ekor sapi. “Masyarakat adat menuntut bahwa KPH ini sudah membikin suasana gaduh dan mengganggu kekhusu’an bulan puasa. Sesuai dengan hukum adat, mereka harus didenda atau menyowok dan harus memotong sapi. Kemarin kita juga sudah terapkan ke PLN,” tuturnya.

Sumawardi bersama puluhan warga lainnya yang menunggu dari pagi hingga tengah hari pun gerah, karena KPHL Rinjani Barat tidak menampakkan diri. Padahal undangan dari desa menyebutkan pukul 10.00 Wita. Sekitar pukul 13.00 Wita, pihak KPHL Rinjani Barat pun datang, namun warga terlanjur kecewa dan memilih pulang. Pihak desa juga menyuruh warga pulang dulu, nanti akan diselesaikan di Kantor Bupati KLU.

Baca Juga :  Bupati Surati 96 Pejabat yang Belum Isi e-LHKPN

Sementara itu, Kepala Seksi Pengendalian Pemantauaan dan Pengelolaan Hutan KPH Rinjani Barat, Teguh Gatot Yuwono yang ditemui di Kantor Desa Bentek menerangkan, memang ada beberapa kayu tumbang yang akan diberikan untuk kegiatan sosial seperti pembangunan masjid, sesuai permohonan yang dilayangkan.

Namun sebelum ada izin dikeluarkan, terdapat kejadian penebangan pohon serta adanya tumpukan kayu di pinggir jalan. Tumpukan ini diindikasikan dari dalam hutan, karena tonggak, ukuran dan jenisnya sama. Jenis kayu tersebut antara lain, raju mas, gaharu, sentul dan sempat juga ada dadap yang hilang. Kayu-kayu yang diindikasikan hasil penebangan dan merupakan barang bukti inilah yang kemudian hendak dibawa Senin kemarin oleh 15 petugas dari KPHL Rinjani Barat bersam tim khusus dari Kodim Lombok Barat. “Kayu penebangan ini kan barang bukti, tapi kok kondisinya seperti ini. Saya kurang paham juga,” ungkap Teguh.

 Kemudian aktivitas pemotongan kayu yang hendak diangkut ke truk, memang benar adanya, karena tidak mungkin membawa kayu dalam bentuk pohon yang sangat besar. “Chainsaw itu saya yang bawa. Pohonnya panjang, makanya dipotong, tidak mungkin dinaikkan ke truk. Yang penting sekarang, mesin chainsaw yang diambil itu dijamin (keamanannya) sama pak kepala desa dan kita tidak pernah menjual kayu. Saya kira ini hanya miskomunikasi saja,” terangnya.

Kemudian berkaitan dengan denda adat, Teguh menegaskan hutan yang ada di lokasi bukan hutan adat. Namun jika memang ada denda adat dari masyarakat adat setempat, pihaknya belum menerima laporan ataupun surat dari masyarakat adat setempat. “Kita belum ada laporan atau surat dari masyarakat,” jelasnya sembari berlalu hendak pergi ke Kantor Bupati KLU bersama pihak desa setempat untuk membicarakan persoalan ini dengan Bupati KLU, Najmul Akhyar. (zul)

Komentar Anda