Bupati Surati 96 Pejabat yang Belum Isi e-LHKPN

Djohan Sjamsu (HERY MAHARDIKA/RADAR LOMBOK)

TANJUNG–Bupati KLU Djohan Sjamsu melayangkan surat peringatan kepada seluruh pejabat lingkup Pemkab KLU agar mengisi e-LHKPN sampai batas waktu yang telah ditentukan. Hal ini dilakukan melihat progres capaian pengisian e-LHKPN belum mencapai 100 persen. “Batas waktu pengisian e-LHKPN sampai akhir bulan ini. Progres capaiannya masih di bawah 100 persen, makanya Pak Bupati melayangkan surat peringatan kepada OPD yang belum melaksanakan perintah KPK tersebut,” ungkap Inspektur KLU Zulfadli kepada Radar Lombok, Selasa (20/4).

Jumlah pejabat yang wajib melaporkan e-LHKPN sebanyak 450 orang, yang sudah mengisi 354 pejabat atau 78,67 persen, yang belum melapor 96 pejabat atau 21,33 persen. “Progresnya bagus, dan lagi sedikit yang belum sehingga kita menekan supaya cepat mengisi,” terangnya.

Baca Juga :  25 Nakes Positif Covid-19, Tiga Jalani Perawatan di RSUD KLU

Melalui surat teguran, diharapkan pada akhir bulan sudah 100 persen melaksanakan kewajibannya. Jika ada yang belum akan diberikan surat peringatan kedua disertai sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat dan sanksi terberat pemberhentian secara tidak hormat. “Jika ada yang belum, kita berikan lagi surat peringatan disertai sanksi,” tegasnya.

Pada tahun ini juga para ASN sedang membuat laporan e-kinerja yang berfungsi untuk pemberian tunjangan perbaikan penghasilan (TPP). Saat ini masih dalam uji coba selama enam bulan, Juli nanti akan berimbas terhadap pemberian TPP tersebut. “Yang mengawasi pengisian ini langsung KPK, karena masuk ke dalam data KPK,” tegasnya.

Baca Juga :  Bupati Djohan: Lebih Berat Jadi Kepala Daerah Sekarang Ketimbang Dulu

Pengisian e-LHKPN tetap dilaksanakan setiap tahun karena banyak pejabat yang naik pangkat dan eselonnya. Jikapun dalam waktu dekat ada pengisian jabatan, tentu pejabat yang naik tahun ini akan mengisi e-LHKPN pada tahun depan. “Itulah yang menyebabkan e-LHKPN itu harus diisi setiap tahun guna memantau perkembangan kekayaan pejabat sebagai bentuk pencegahan dini terjadi penyalahgunaan kekuasaan,” imbuhnya. (flo)

Komentar Anda