Warga Rusak Tapal Batas Loteng-Lobar

ROBOHKAN: Warga Lombok Tengah saat merobohkan tapal batas wilayah antara Lombok Tengah dan Lombok Barat, kemarin. (M HERUDDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYA – Ancaman warga Lombok Tengah untuk menduduki Nambung sebagai batas wilayah Kabupaten Lombok Tengah dan Lombok Barat, ternyata bukan isapan jempol.

Senin (26/10), ratusan warga Lombok Tengah (Loteng) memuali aksinya dengan memasang patok wilayah. Setelah itu, mereka juga beramai-ramai merobohkan tapal batas wilayah Kabupaten Lombok Tengah dan Lombok Barat.

Aksi itu dilakukan warga sebagai bentuk protes dan penegasan mereka terhadap batas wilayah yang dinilai diklaim secara sepihak Pemkab Lombok Barat selama ini. Di mana menurut pengakuan warga, secara histori Nambung masuk wilayah Desa Montong Ajan Kecamatan Praya Barat Daya Kabupaten Lombok Tengah. Namun kemudian, wilayah itu diklaim Pemkab Lombok Barat dan masuk wilayah Desa Buwun Mas Kecamatan Sekotong.

Meski demikian, klaim ini dilakukan Pemkab Lombok Barat bukan tanpa dasar. Melainkan dilakukan berdasarkan Keputusan Permendagri Nomor 93 Tahun 2017 yang memutuskan Nambung masuk wilayah Lombok Barat.  

Aksi itu tak cuma dihadiri masyarakat, melainkan sejumlah pejabat. Mulai dari Camat Praya Barat Daya, Zainal Mustakim, Kasi Trantip Praya Barat Daya Lalu Hartawan, kepala desa se- Kecamatan Praya Barat Daya,  seluruh kepala dusun di Desa Montong Ajan bersama tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda Desa Montong Ajan.

Kepala Desa Montong Ajan, Enduddi Yadi menegaskan, aksi masyarakat turun ke lokasi batas wilayah ini sebagai bentuk penegasan. Mereka juga menolak keras wilayah yang diklaim Lombok Barat secara sepihak. Tepatnya, setelah wilayah itu ditinjau langsung Bupati Lombok Barat, Fauzan Khalid. “Aksi ini sebagai bentuk sikap dari elemen masyarakat yang menolak keras klaim sepihak dari Pemkab Lombok Barat. Masyarakat, khususnya yang ada di Desa Montong Ajan turun ke wilayah yang diklaim Pemkab Lombok Barat untuk melakukan penegasan wilayah dan memasang pembatas dengan menggunakan pipa,” terang Enduddi Yadi, kemarin.

Eanduddi menegaskan, sebagian besar pemilik lahan yang diklaim itu selama ini dimiliki oleh Lombok Tengah. Kalaupun kepemilikannya sudah pindah, tapi pemilik awal wilayah itu dari Lombok Tengah. “Bahkan secara administratif dari awal tempat pembangunan Hotel Samara Hills itu bagian wilayah Lombok Tengah. Namun kawasan pegunungan dengan pantai Tanjung Jagok ini diklaim Pemkab Lombok Barat,’’ tukasnya.

Sebelumnya, Pemdes Montong Ajan menanyakan langsung ke beberapa perusahaan yang menguasai lahan trsebut, termasuk PT Samara Hills. Ternyata sebagian besar sertifikatnya sudah berubah lokasinya ke Lombok Barat. Padahal dulu pengajuannya melalui Lombok Tengah. “Selain itu, dari informasi yang diterima dari para pemilik lahan, mereka diminta Pemkab Lombok Barat untuk mengubah lokasi lahan dari Lombok Tengah ke Lombok Barat. Sekarang ini PT Samara Hills memegang 22 sertifikat,’’ tambahnya.

Karenanya, Eanduddi meminta Pemkab Lombok Tengah agar segera menyikapi persoalan ini agar tak berlarut. Dia tak ingin wilayahnya terus menjadi persoalan yang tak berkesudahan tanpa kepastian. “Mudahan Bupati Lombok Tengah merespons apa yang dilakukan masyarakat Desa Montong Ajan ini,’’ harapnya.

Camat Praya Barat Daya, Zainal Mustakim yang dikonfirmasi menjelaskan, aksi yang dilakukan ratusan masyarakat ini bukan atas dasar komandonya. Melainkan atas dasar suara hati nurani rakyat yang meyakini Nambung masuk wilayah Lombok Tengah. Sepengetahuan masyarakat ini bertentangan dengan Permendagri 93/2017 yang mengatakan Nambung masuk wilayah Lombok Barat. “Jadi pal pembatas inilah yang masyarakat tahu dan yakini. Inilah titik koordinat menurut masyarakat kami,” terangnya.

Gerakan ini sebagai jawaban dari rakyat. bahwa klaim yang dilakukan oleh Lombok Barat ini salah. Sehingga semua desa di Kecamatan Praya Barat Daya turun ke lokasi. Sementara dari kecamatan turun untuk ikut menyaksikan apa yang disuarakan rakyat. “Jadi mereka tahu dan meyakini dari yang mereka lakukan selama berpuluh-puluh tahun. Tapi sampai saat ini kita juga belum koordinasi dengan BPN Lombok Tengah,” terangnya.

Lebih jauh disampaikan, bahwa dusun yang diklaim selama ini adalah wilayah Nambung. Sementara yang terbaru adalah wilayah Dusun Pondok Dalem. Sehingga pihaknya menduga motif klaim wilayah itu karena letaknya sangat strategis dan ekonomis. “Jadi ibarat gadis cantik yang semua ingin memilikinya. Jadi wajar-wajar saja tapi kita tidak boleh melupakan silsilah,” tandas Zainal.

Pemprov NTB kembali merespos persoalan tapal batas antara Pemkab Lombok Tengah dengan Lombok Barat ini. Apalagi sudah menjadi semakin serius dan telah mulai ada tindakan sepihak yang dilakukan masyarakat dengan merusak tapal batas wilayah. 

Kepala Biro Pemprov NTB, Lalu Abdul Wahid mengingatkan kedua belah pihak, baik masyarakat maupun pemerintah kabupaten untuk bersama-sama menjaga keamanan daerah. “Kita berharap kepada Pemkab Lobar dan Loteng untuk sama-sama mengambil langkah-langkah yang cepat dan tepat dalam menjaga kondusivitas di daerah,” ujar Wahid kepada Radar Lombok, Senin (26/10).

Terkait masalah batas wilayah, Wahid juga telah turun langsung ke Lombok Tengah untuk melakukan koordinasi. Dia tidak ingin masalah tersebut terus berlarut. Pemprov akan tetap memberikan yg perhatian atas perbuatan wilayah yang terjadi. Namun, Wahid sendiri belum memastikan langkah apa yang akan diambil untuk mediasi. “Kita sedang melakukan koordinasi dengan pemkab dan memonitor setiap perkembangan. Sedang kita koordinasikan juga terkait mediasi,” ucap Wahid. (met/zwr) 

Komentar Anda