Warga Pagar Proyek Bypass Mandalika

DIPAGAR: Warga saat melakukan pemagaran bypass Mandalika di Dusun Ebangah, Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Selasa (28/9). (M HAERUDDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYA – Penuntasan pekerjaan bypass Mandalika yang dihajatkan untuk mendukung berbagai event di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, kembali mengalami kendala. Pasalnya, masih ada warga yang mengklaim lahan mereka belum dibayarkan pemerintah.

Salah satunya adalah Asep Azhar alias  Amaq Mae, Dusun Denong, Desa Mertak, Kecamatan Pujut. Ia mengaku lahannya di Dusun Ebangah, Desa Sengkol, Kecamatan Pujut yang dijadikan lokasi pembangunan bypass belum dibayar Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) selaku pengelola KEK Mandalika. Mengingat, lahan bypass yang dikalim Amaq Mae merupakan akses Sirkuit Mandalika.

Atas dasar itulah, puluhan warga turun memagar proyek tersebut, Selasa (28/9). Langkah ini ditempuh warga sebagai aksi protes mereka kepada pemerintah yang dianggap tidak peduli terhadap nasib mereka yang sudah puluhan tahun menempati lahan tersebut. Ironisnya, warga mengaku tidak ada iktikad baik dari pihak terkait yang bertanggung jawab dalam menyelesaikan persoalan itu.

Warga kemudian memagar lokasi proyek tersebut dengan menanam pepohonan dan membentangkan kayu. Mereka mengaku pemagaran ini bukan kali ini saja dilakukan tapi sudah berulang kali. Namun belum pernah ada respons pemerintah dan pihak ITDC untuk menyelesaikan lahan seluas sekitar 12 hektare itu.

Amaq Mae menegaskan, aksi ini dilakukan bukan karena tidak mendukung program pemerintah. Mereka bahkan sangat menyambut baik pembangunan yang dihajatkan pemerintah. Tapi pihaknya meminta agar lahan mereka dibayar. “Kami hanya meminta agar dibayar dan terkait harga itu kita serahkan ke tim appraisal,” ungkap Amaq Mae saat ditemui di lokasi pemagaran, Selasa (28/9).

Dia menceritakan, tanah yang diklaim itu telah dikuasai sejak tahun 1963. Dia membuka hutan belantara dengan bermodalkan parang, kapak, dan alat pertanian lainnya pada masa itu. Baru kemudian lahan tersebut dapat ia manfaatkan menjadi lahan pertanian atupun lahan perkebunan. “Jenis tanaman yang saya tanami yaitu berupa padi, palawija dan kelapa pada massa itu,” tuturnya.

Baca Juga :  Warga NTB Difasilitasi Beli Tiket MotoGP

Setelah sembilan tahun lamanya hingga akhirnya tahun 1974 atau pada masa pemerintahan Gubernur NTB, Gatot Suherman dan Lalu Sri Gede sebagai Bupati Lombok Tengah, Muliadi BA sebagai Ketua Panitia Landre Form Kabupaten Lombok Tengah. Saat itu mereka menerbitkan surat izin mengerjakan tanah nomor 85/PJ/1974 pada 05 Juli 1974. “Pada masa itu, pemerintah bersama Panitia Landre Form menerbitkan surat izin menggarap tanah sesuai dengan keputusan Menteri Agraria pada 22 Agustus  1961 nomor SK 509 dan Peraturan Pemeritah pada 19 September 1961 nomor 224 tahun 1961,” terangnya.

Selain itu, ada surat keputusan Kepala Daerah Lombok Tengah pada 9 Oktober 1970 nomor Pemb. 5/8/530 dan pada 9 tahun 1970 nomor Pemb. 5/8/539 yang diberikan kepada  Mamiq Basarudin. Kemudian pada 18 Agustus  1980, Kepala Desa Sengkol Kecamatan Pujut menerbitkan surat keterangan dan pernyataan SKPT/SIM stempel garuda merah 25 rupiah. “Sejak tahun 1994 setelah masuknya PT RTDC, kami selaku pemilik tanah tidak diizinkan membuat SPPT hingga sekarang. Pada tahun 1991 sampai 1993, PT RTDC masa itu menggati rugi sebagian warga dengan harga Rp 100.000/are pada masa itu. Namun saya pada masa itu masih bertahan tidak menjual karena saya tidak menyetujui dengan harga yang distandarkan PT RTDC. Pada masa itu dipandu dengan SK Gubernur NTB yang berbunyi kurang lebih tidak boleh diwakili dalam bertransaksi ataupun jual beli ataupun ganti tanah,” tegasnya.

Baca Juga :  Dokter Spesialis Ogah Daftar PPPK Tenaga Kesehatan

Lebih jauh disampaikan, PT RTDC pada tahun 1994 meninggalkan wilayah dan diganti PT LTDC. Selanjutnya PT LTDC hengkang diganti lagi PT ITDC. Hingga pada 29 Oktober 2018, Gubernur NTB menerbitkan  SK dengan Nomor: 120/320/Pem/2018 terkait status tanah yang tersebut di atas yaitu enclave atas nama dirinya (Amaq Mae) terdaftar di nomor urut delapan dengan luas tanah seluas 12 hektare. “Tahun 2021, tepatnya 21 Juli, kami dimediasi untuk bersosialisasi dengan dan oleh PT ITDC terkait penjelasan tanah HPL. Tapi tidak menemukan titik temu yang sepaham antara saya dan pihak ITDC,” terangnya.

Mereka dimediasi kembali dua kali, namun tidak menemukan titik temu juga antara kedua belah pihak yaitu pemilik tanah dan PT ITDC. Hingga kemudian terjadi penggusuran  tanahnya secara paksa oleh pihak ITDC. “Saat kami beserta keluarga melakukan perlawanan terhadap pihak perusahaan yang kami dokumetasi dalam bentuk video. Kami hanya mendapat  kegagalan dalam hal pencegahan proses penggusuran tersebut sebagai bukti kami mempertahan hak kami sebagai pemilik lahan,” sesalnya.

Pada 23 September lalu, pihaknya sempat melakukan pemagaran ulang terhadap tanah mereka yang sudah berbentuk jalan bypass. Tapi sampai saat ini tidak ada mediasi ataupun bentuk kemauan dari pihak ITDC  dalam penyelesain kedua belah pihak. Setelah berselang dua jam dari proses pemagaran tersebut, malah pagar mereka digusur kembali. “Makanya kami melakukan pemagaran kembali dan kami tetap melakukan upaya mempertahankan hak kami dalam bentuk memagar kembali walaupun apapun risikonya,” pungkasnya.

Radar Lombok kemudian mencoba mengkonfirmasi Direktur Utama ITDC Abdulbar M Mansoer via jaringan ponsel tapi belum direspons. (met)

Komentar Anda