Warga Kananga Desak Tower Telkomsel Dibongkar

Warga Kananga Desak Tower Telkomsel Dibongkar
Caption: Sejumlah warga RT 01 Desa Kananga saat melakukan aksi mendesak PT Telkomsel membongkar tower di wilayah setempat. (Syarif/Radar Tambora)

BIMA – Sejumlah Warga di RT 1 Desa Kananga Kecamatan Bolo mendesak pihak Telkomsel segera membongkar tower yang berada di lokasi setempat. Karena dikhawatirkan membahayakan dan merugikan warga Desa Kenanga.

Koordinator aksi Haryanto mengatakan, keberadaan tower Telkomsel ini sangat merugikan warga sekaligus membahayakan. Pasalnya keradaan tower ini sudah miring bahkan masa kontraknya sudah habis.

“Sesuai kesepakatan di Tahun 2015 lalu, tower ini berakhir masa kontraknya pada 7 Maret 2018. Surat itu ditandatangi Kadus setempat dan Pihak Telkomsel mengetahui Kepala Desa Kananga,” terangnya.

Dijelaskan, aksi yang dilakukan ini merupakan reaksi atas surat kerja sama dengan pihak PT telkomsel dengan warga setempat.  Bahkan keberadaan tower ini besar potensi akan mencederai warga. Pasalnya, sebelumnya pernah terjadi adanya satu baut yang jatuh di atap rumah warga.

Baca Juga :  Disdag Gencar Edukasi Konsumen Cerdas

Keberadaan tower milik Telkomsel ini sudah berjalan sekitar 15 tahun. Yakni dibangun pada tahun 2003. Berdirinya tower Telkomsel tersebut juga tidak ada sosialisasi kepada warga setempat. Bahkan data-data persetujuan warga diduga dimanipulasi oleh pemilik lahan. Yakni pemilik lahan diduga membuat surat saat itu bukan untuk membangun tower, melainkan untupembangunan perumahan dan kos-kosan.

“Surat kesepakatan yang dibuat oleh Telkomsel dan warga itu tidak sah,” ungkapnya.

Sementara itu, pemilik lahan tempat berdirinya Tower milik Telkomsel, Suaeb menyampaikan, bahwa sebelum dibangun tower tersebut sudah dilakukan sosialisasi. Bahkan saat itu biaya sosialisasinya sebesar Rp2 juta.  

“Ketika itu sudah ada sosialisasi kepada warga dan disepakati melalui tandatangani bersama,” jelasnya.

Baca Juga :  Kemiskinan Menurun, Ketimpangan Ekonomi Meningkat

Suaeb membenarkan jika masa kontrak tower Telkomsel tersebut selama 15 tahun dan berakhir Maret 2018 ini. Suaeb juag mengakui selaku pemilik lahan pihaknya menerima sewa lahan pertahunnya Rp4 juta. Kalau ditotalkan pihaknya terima sekitar Rp 60 juta selama 15 tahun.

Untuk kontrak kedua, pihak Telkomsel ingin memperpanjang masa kontrak. Namun kontraknya ini hanya selama 10 tahun dengan sewa lahan sekitar 100 juta atau senilai Rp10 juta/tahun.

Sementara itu, Camat Bolo, Mardiana disaat menerima masa aksi puluhan orang tersebut berjanji akan memfasilitasi warga Desa Kananga dengan pihak Telkomsel terkait dengan pembangunan tower tersebut.

“Kita sudah komunikasikan dengan pihak Telkomsel dan akan fasilitasi pertemuan tersebut di aula Kantor Camat Bolo,” pungkasnya. (sya)

Komentar Anda