Warga Eks Lahan ITDC Diteror, Diminta Segera Mengosongkan Tempat Tinggalnya

Bingung Tempat Pindah, Mengadu ke Dewan

Warga Eks Lahan ITDC Diteror
PENGEMBANGAN INFRASTRUKTUR: PT ITDC akan melakukan pengembangan infrastruktur sehingga meminta warga yang sudah menjual lahannya untuk segara mengosongkan tempat tinggalnya. (DHALLA/RADAR LOMBOK)

PRAYA – Puluhan warga Dusun Bunut dan  Tujung Lauk Desa Kuta Kecamatan Pujut mendatangi kantor DPRD Lombok Tengah, Kamis kemarin (16/11).

Kadatangan warga yang merupakan mantan pemilik lahan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika Kuta, ini untuk meminta keadilan. Ini menyusul surat No. 21/KPM/ITDC/X/2017 tertanggal 31 Oktober 2017. PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) dalam surat itu meminta agar warga yang tinggal di dua kampung itu segera mengosongkan tempat tinggalnya. Karena perusahaan pelat merah itu berencana akan mengembangkan infrastruktur dan mengenai permukiman warga itu. “Kami tidak pungkiri kalau itu bukan tanah kami lagi dan kami juga mau keluar dari tanah itu, tetapi, dengan catatan agar semua janji yang dulu dilontarkan pemerintah segera ditepati. Pemerintah menjanjikan kami tempat tinggal yang layak,’’ ungkap juru bicara warga, Lalu Usman Ali saat hearing ke kantor DPRD Lombok Tengah.

Baca Juga :  Konvoi Kendaraan Warnai Operasi Zebra

Usman menegasnya, semua masyarakat setempat tanpa terkecuali mendukung penuh pembangunan KEK Mandalika. Karenanya, pemerintah harus menghargai setiap perjuangan masyarakat setempat yang telah mengobral lahan tempat tinggalnya. Pemerintah harus memberikan tempat tinggal yang layak untuk menghargai perjuangan warga itu. ‘’Tidak kemudian mencederai hati kami dengan langsung menurunkan alat berat menggusur tempat tinggal kami,’’ tegasnya.

Soalnya, lanjut Usman, di dua dusun itu ada ratusan kepala keluarga yang masih menggantungkan harapan di atas lahan tempat tinggalnya. Jika mereka ujuk-ujuk diminta mengosongkan lahan tanpa ada tempat tinggal, maka tentunya warga akan kelabakan. Sehingga meminta solusi sekaligus janji pemerintah untuk merelokasi warga ke tempat layak. “Jangan sampai kayak saat ini serasa kami masyarakat kecil merasa dikejar-kejar. Sekali lagi kami sangat mendukung, karena kami yakin jika KEK Mandalika sudah jadi, maka kami akan mendapat pekerjaan yang layak. Untuk itu, saat ini kami hanya minta sekadar relokasi karena memang itu sudah janji pemerintah dulu,” sebutnya.

Usmas mengulas perjanjian yang dulu antara pemerintah dengan masyarakat. di mana dalam perjanjian tersebut menyatakan, bila mana masyarakat menyerahkan tanahnya maka akan diakomodir. “Saya kira bupati punya komitmen moral yang baik dan bukan hanya mengumbar janji. Jadi tolong tepati janji itu karena saat ini tidak ada lagi tempat kami akan tinggal,” katanya.

Ditambahkan Kepala Desa Kuta Lalu Badarudin, persoalan yang dihadapi masyarakatnya bukan hanya persoalan tempat tinggal. Tetapi, sejumlah warganya juga menuntut sisa pembayaran tanah lebih yang dibeli ITDC. Semisal, salah satu warganya yang menjual tanahnya seluas 50 are. Tetapi, ketika diukur luas tanah itu sebenarnya 75 are.

Baca Juga :  Nambung Masuk Lobar, Loteng Anggap Putusan Mendagri Sepihak

Badarudin juga menjelaskan persoalan lainnya, ratusan warganya yang masih menempati lahan KEK Mandalika sekarang ini. Yakni, Dusun Ketapang 63 kepala keluarga (KK) Ujung Lauk 172 KK, Ujung Timur dan Dusun Bunut sebanyak 142 KK. ‘’Bahkan, tidak jarang ada teror yang dilakukan pihak ITDC kepada warga agar secepatnya mengosongkan lahan itu. Ini yang membuat warga kebingungan dan merasa tertekan,’’ sesalnya.

Bayangkan saja, sambung dia, di Dusun Bunut ada 589 jiwa. Jika tidak secepatnya dicarikan solusi untuk direlokasi, maka warga itu akan dikemanakan. ‘’Warga kami banyak numpang di rumah-rumah tetangga dan ironisnya ada di pasar seni juga. Sehingga pasar itu saat ini bukan menjadi pasar seni tapi pasar kumuh. Untuk itu, kami meminta keadilan karena warga kami juga memiliki hak sebagai warga negara,” tegasnya.

Ketua Komisi II DPRD Lombok Tengah M Samsul Qomar yang menemui warga meminta ITDC secepatnya menuntaskan persoalan itu. Jangan sampai masyarakat dirugikan dengan keputusan ITDC untuk menggusur paksa warga. ‘’Tidak boleh ada pengusiran tanpa ada solusi, apalagi kalau sampai warga tidak memiliki tempat tinggal lagi, maka sangat disayangkan,” cetusnya.

Baca Juga :  42 Orang di Lombok Tengah Meninggal karena HIV/AIDS

General Affair KEK Mandalika I Gusti Lanang Bratasuta menanggapi, Mandalika adalah salah satu destinasi unggulan. Jadi, segala permasalahannya harus segera diselesaikan. Pembangunan infrastrukrur akan segera dilaksanakan sehingga ada pemberitahuan awal kepada masyarakat yang menjual haknya. Di satu sisi, jika ada warga yang merasa tanahnya belum terbayar, maka dalam waktu dekat juga akan segera diselesaikan. Untuk persoalan janji pemda sendiri, Bratasuta mengaku tidak tahu. “Kami tidak arogan namun kami ada prosedur. Untuk itu, saya minta tim apraisial nantinya yang menilai berapa nilai lahan itu kami bayar karena kami juga menggunakan uang negara,” singkatnya. (cr-met)

Komentar Anda