PRAYA—Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bahwa kawasan Nambung yang disengketakan oleh dua kabupaten masuk wilayah Lombok Barat tidak bisa diterima Pemerintah Kabupaten Pemkab Lombok Tengah.
Keputusan yang tertuang dalam Permendagri Nomor 93 tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Lombok Barat dengan Kabupaten Lombok Tengah yang menetapkan bahwa wilayah Nambung masuk Lombok Barat tersebut, dinilai sepihak.
”Sampai sekarang keputusan itu belum kami terima dan kami anggap bahwa putusan Mendagri itu hanya sepihak saja,”ungkap Sekretaris Daerah (Setda) Lombok Tengah (Loteng) HM Nursiah, Kamis kemarin (26/10).
Padahal, menurut Nursiah berdasarkan hasil pertemuan sebelumnya, harus ada pertemuan lanjutan untuk menyelesaikan masalah itu sebelum Mendagri mengambil keputusan. Tetapi sampai sekarang tidak pernah ada pertemuan lanjutan. Karena itu, pihaknya merasa kaget tiba-tiba Mendagri mengeluarkan keputusan. Apalagi putusan itu berdasarkan hasil kajian dan bukti yang dimiliki Kemendagri.”Kalau sekarang sudah ada keputusan, maka wajar kita pertanyakan. Karena kita sendiri tidak pernah ada undangan (pertemuan) lanjutan,”tambahnya.
Untuk itu, pihaknya sudah mengambil ancang- ancang dalam menghadapi putusan tersebut. Karena, bagi Pemkab Lombok Tengah bahwa sejengkal tanah pun akan tetap diperhatikan dan dipertahankan. “Kita akan tanyakan dulu keputusanya dari mana didapat, karena kita belum dipanggil oleh siapapun malah keputusan sudah ada. Jadi upaya hukum tergantung dari jawaban Kemendagri nantinya,”ujarnya.
Ia sendiri masih optimis bahwa jika wilayah Nambung merupakan wilayah Lombok Tengah. Hal itu sudah jelas ada di peta wilayah Lombok Tengah sendiri.”Ini sudah jelas keputusan sepihak. Karena dulu janjinya bahwa kita akan dipertemukan kembali untuk mencarikan solusi terhadap Nambung ini, tapi sekarang malah keputusan sudah keluar tanpa kita ketahui,”kesalnya.
Bagi Nursiah, akibat keputusan Mendagri itu maka ratusan hektar wilayah Lombok Tengah menjadi wilayah Lombok Barat.”Sejengkal tanah pun tetap kita pertahankan, apalagi ini ratusan hektar. Tapi kita menunggu putusan resminya dulu dan kita akan pertanyakan. Untuk menempuh jalur hukum tergantung jawaban dari pemerintah melalui gubernur nantinya,”tambahnya.
Saat ini kata Nursiah, status Nambung masih tetap status quo. Dimana tidak boleh ada aktivitas apapun di wilayah tersebut.”Status masih quo sebelum keputusan resmi kami terima. Kami juga mempertanyakan keputusan sepihak ini, karena sudah jelas Nambung adalah milik Lombok Tengah dan itu tidak boleh dirubah,”ujarnya.
Hal yang sama disampaikan oleh anggota Komisi I DPRD Lombok Tengah Suhaimi. Dijelaskan, jika memang benar keputusan Mendagri memenangkan Lombok Barat, maka putusan itu menggunakan data lama dalam pertemuan sekitar tahun 2015/2016 lalu.”Berarti peroses pertemuan baru- baru ini tidak ada artinya karena menggunakan data yang lama,”ungkapnya.
Untuk itu, pihaknya`meminta agar pemkab melakukan perlawanan. Nambung harus bisa kembali masuk wilayah Lombok Tengah. “Kalau bisa tempuh jalur hukum. Karena memang dari awal kami sudah bilang agar pengawalan dilakukan secara maksimal agar tidak ada celah untuk wilayah Nambung bisa beralih ke pihak lain,”tambahnya.
Pemkab Lombok Tengah harus menolak keputusan tersebut dan harus ada negosiasi lagi. Terlebih, menurut informasi yang diterimanya, bahwa pemkab tidak pernah dilibatkan namun sudah ada keputusan. ”Harus dikawal lagi karena tidak boleh tanah Lombok Tengah diambil oleh Lombok Barat dan saya menduga bahwa keputusan ini menggunakan data lama tanpa memperdulikan pertemuan yang sudah dilakukan selama ini,”ujarnya.
Suhaimi menambahkan, jika pemkab saat ini benar belum menerima keputusan tersebut, maka itu salah satu celah untuk melakukan negosiasi. Karena jangan sampai upaya yang selama ini dilakukan malah sia- sia. “Harus disikapi dengan serius, apalagi ada indikasi bahwa putusan itu dilakukan hanya sepihak,”tambahnya.
Seperti diketahui bahwa Kemendagri mengeluarkan putusan pada tanggal 26 September 2017 dan ditandatangani langsung oleh Mengadri Tjahjo Kumolo kemudian diundangkan pada tanggal 2 Oktober tahun ini dan ditandatangani pula oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkum dan HAM RI, Widodo Ekatjahjana. Dimana dalam putusan tersebut dinyatakan bahwa wilayah nambung masuk dalam wilayah Lombok Barat. (cr-met)