Warga Batulayar Minta Gubernur Ambil Alih Penyelesaian Lahan Sempadan

UNJUK RASA: Puluhan warga Desa Batulayar, Lombok Barat, menggeruduk Kantor Gubernur NTB, menuntut penyelesaian sengketa lahan Sempadan di Pantai Batu Bolong, Desa Batulayar, Senin (5/6). (RATNA/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Puluhan warga Desa Batulayar, Kabupaten Lombok Barat, melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Ntb, Senin (5/6). Massa aksi itu menyerukan sejumlah tuntutan kepada Gubernur NTB, H. Zulkieflimansyah, terkait polemik lahan sempadan Pantai Batu Bolong, Desa Batulayar, Lobar.

Dalam aksinya, koordinator lapangan Yusfa Ismail, menyampaikan beberapa tuntutan warga Batulayar. Pertama mendesak Gubernur NTB Zulkieflimasnyah mengambil alih masalah tanah di Pantai Duduk, sekaligus melakukan gugatan pembatalan sertifikat atau peninjauan kembali (PK) terhadap putusan pengadilan yang memvonis 7 orang warga Batulayar dengan hukuman kurungan selama 14 hari.

Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Lobar dinilai sudah tidak lagi memiliki etikad baik dalam menyelesaikan permasalahan lahan yang dialami masyarakat.

“Persoalan ini tidak mampu diselesaikan Pemerintah Lombok Barat. Artinya (Pemda Lobar) lempar batu sembunyi tangan. Diputar masyarakat ini. Jadi kita minta pihak Gubernur untuk mengambil alih persoalan ini, supaya persoalan lahan ini betul-betul tuntas dan tidak merugikan masyarakat,” kata Yusfa, saat ditemui usai melakukan aksi.

Tuntutan lainnya yang juga disampaikan Yusfa, yakni mendesak Bupati Lombok Barat segera menyelesaikan sengketa lahan di Batu Layar. Pemda Lobar dan BPN juga diminta untuk meninjau kembali status tanah di Pantai Duduk, serta melakukan gugatan terhadap sertifikat kepemilikan lahan karena dianggap sudah cacat hukum.

Dijelaskan, bahwa lahan Sempadan di Pantai Batu Bolong Desa Batulayar, Lobar, adalah milik negara, yang kemudian dialihkan untuk tanah adat. Tapi anehnya sekarang muncul oknum investor yang mengklaim tanah tersebut, sebagai hak milik pribadi. Sedangkan Pal Batas pada lahan tersebut tidak ada sama sekali.

Baca Juga :  Mentor Kehormatan Laporkan PT FEC Ke Mabes Polri

“Seharusnya kalau kita memiliki hak pribadi, harusnya ada Pal Batas. Tapi itu yang belum jelas, sehingga belum diclearkan. Masyarakat Batulayar selalu dijanjikan untuk mengecek Pal Batas oleh BPN. Masyarakat sampai menunggu dari beberapa bulan, tapi kita belum bisa menentukan kejelasan dari Pemerintah,” terangnya.

Sementara itu salah satu PKL Siti Jumilah mengatakan sudah berjualan di Sempadan Pantai Batu Bolong Desa Batulayar, Lobar sejak 2014 lalu. Sejak saat itu, para pedagang rutin membayar pajak ke Pemda. Tidak sendiri ada sekitar 50 pedagang yang berjualan di Batu Bolong sampai Pantai Duduk Batulayar.

“Makanya kita meminta Pemerintah Kabupaten untuk datang kesana. Katanya mau turun tapi sekarang belum ada yang turun,” keluhnya.

Adanya sengketa lahan ini membuat para pedagang stres. Mereka diminta untuk membongkar lapaknya. Bahkan ironisnya ada 7 orang pedagang divonis hukuman penjara imbas persoalan lahan yang belum clear. Padahal usaha mereka sedang berkembang karena sudah mulai ada turis yang datang.

“Sekarang pedagang bagus banyak turis yang masuk baru diklaim lahan itu. Mereka (Pedagang) sudah divonis penjara tanggal 13 Mei. Kita hearing ke Bupati minta ditunda tapi gak ada jawabannya. Kita minta pak Bupati dan Gubernur cek Lokasi, silakan turun untuk mengukur daerah Sempadan Pantai itu saja,” katanya.

Baca Juga :  Sehari 194 Kasus Baru Positif Covid-19, 259 Orang Sembuh

Siti meminta supaya sertifikat kepemilikan tanah oleh oknum investor dibatalkan berikut meninjau ulang putusan pengadilan yang memvonis 7 warga Batulayar dengan hukuman kurungan penjara 14 hari. Sebab sudah sangat merugikan masyarakat.

“Tuntutan warga kami ingin sertifikat itu dibatalkan. Agar kami bisa berjualan, karena hanya satu-satunya mata pencaharian kami untuk biaya anak sekolah,” tutupnya.

Dalam kesempata itu Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri (Bakesbangpoldagri) NTB Ruslan Abdul Gani yang menerima audiensi warga mengatakan Pemprov sudah menemui warga Batulayar belum lama ini. Terkait pengambilan alih penyelesaian polemik lahan di Sempadan Pantai Batu Bolong Desa Batulayar. Pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Pemda Lombok Barat.

“Bagaimana Pemprov NTB akan mengambil alih tugas dan tanggung jawab dari Pemda Lobar tentunya kita akan koordinasikan karena tidak bisa serta merta karena sesuai undang-undang no 3 tahun 12 ada kewenangan yang sudah dibagi,” ujarnya.

Begitu juga soal pembatalan keputusan pengadilan terhadap vonis warga Batulayar.Dikatakan Ruslan jika sudah ada keputusan pengadilan maka asas hukumnya dianggap benar sampai ada putusan hukum yang lebih tingggi yang membatalkannya.

“Walaupun salah (Putusan) tapi dianggap benar sampai ada putusan yang lebih tinggi. Tapi upaya apa yang kita lakukan ya kita akan gugat kembali. Semuanya sedang dalam proses,” singkatnya. (cr-rat)

Komentar Anda