Djohan Usulkan ke Gubernur Kontrak PT GTI Diputus

Djohan Sjamsu (HERY MAHARDIKA/RADAR LOMBOK)

TANJUNG-Pemprov NTB diminta menanggapi persoalan adendum PT Gili Trawangan Indah (GTI). Hal itu sebagai langkah merespons tuntutan masyarakat gili. Sebab, PT GTI sudah terlalu lama menguasai lahan di sana dan tidak kunjung ada hasil.

Hal ini langsung disampaikan Bupati Lombok Utara, Djohan Sjamsu di ruang kerjanya, Senin (26/7). Menurutnya, masyarakat sudah lama menempati lahan tersebut dan mendirikan sejumlah usaha. Otomatis hal ini menjadi sumber kehidupan masyarakat di sana. Ketika kontrak GTI diperpanjang, maka yang akan menjadi korban justru masyarakat. “Saya sudah berbicara dengan Pak Gubernur, saya bilang lebih baik kontraknya itu diputus saja,” ungkap Djohan.

Ditegaskan, selama GTI menguasai lahan tersebut nyaris tidak ada kontribusi yang didapatkan pemerintah daerah. Terlebih saat massa pandemi sekarang ini, banyak warga maupun pengusaha yang tengah kesusahan. Ketika Pemprov NTB bekerja sama dengan masyarakat untuk diberi kesempatan, hal itu dirasa menjadi opsi yang lebih baik. “Kita berikan kesempatan pada masyarakat, terlebih dalam situasi pandemi covid ini. Sudah tidak usah diperpanjang lagi penguasaan lahan itu, tidak ada gunanya. Karena mereka secara intens sudah berada di lahan itu yang memang usahanya sudah ada di situ,” tegasnya.

Menurutnya, kalau pemerintah memutuskan kontrak dengan PT GTI dan pihak GTI tidak menuntut lagi, maka semua akan selesai. Namun jika pihak GTI keberatan, maka masalahnya akan panjang dan berlarut-larut. ‘’Tetapi ini negara hukum, datang dengan dua opsi memilih adendum atau putus kontrak,’’ pungkas Djohan.

Sekda Provinsi NTB, H Lalu Gita Ariadi merespons atas reaksi dari warga Gili Trawangan. Bahkan pihaknya tidak menutup diri soal apa yang terjadi sambil berproses dalam percepatan penyelesaian adendum yang kemudian nanti akan manjadi kesempatan bersama dengan PT GTI. “Ya kita tetap mendengar saran, masukan, respons. Kita pertimbangkan semua,” ungkap Sekda menengpai ada reaksi dari warga Gili Trawangan yang menolak addendum, kemarin.

Baca Juga :  NasDem Umumkan Kader Potensi Diusung Pilkada 2024

Kata Gita, hal itu dilakukan guna mencari solusi yang terbaik dalam penyelesaian kasus PT GTI yang sudah sekian lama melantarkan aset milik Pemprov di Gili Trawangan. “Kan kita ingin mencari solusi yang terbaik, daerah tidak boleh dirugikan lagi. Apalagi hanya mendapatkan Rp 22,5 juta per tahun,” terangnya.

Begitu juga untuk investor dalam hal ini PT GTI tidak boleh juga dirugikan. Mengingat masa kontrak kerjanya dalam pengelolaan aset daerah tersebut akan berakhir sampai 2026 mendatang. Maka dari itu dalam mencari solusi terbaik kedua belah pihak tidak boleh dirugikan, sehingga pemprov mengambil sikap dalam penyelesain kasus PT GTI. Jalan adendum ini diambil sebagai jalan untuk membenahi proses kontrak yang pernah dilakukan sebelumnya. “Investor juga diberikan kepastian hukum supaya jangka panjang daerah kota dipercaya oleh investor yang mau membangun daerah kita. Karena banyak potensi-potensi kita yang memerlukan akselerasi dengan membutuhkan investor,” ucapnya.

Gita juga menyadari dalam kasus PT GTI ini banyak juga masyarakat yang membutuhkan solusi yang terbaik. Meski masih ada masyarakat yang masih menolak atas sikap yang dilakukan Gubernur NTB dalam penyelesaian kasus PT GTI. Bahkan masyarakat yang menolak selain bersurat ke Presiden juga meminta kepada Gubernur agar bisa menemui masyarakat di Gili Trawangan. “Nanti kita kesana, karena ini juga yang perlu kita perhatikan suara dari masyarakat yang harus kita dengar untuk dialogkan dengan sebaik-baiknya,” katanya.

Mantan kadisbudpar ini juga mengakui dalam merumuskan masalah kasus PT GTI ini memang cukup berat. Tetapi pihaknya tetap berkomitmen dalam penyelesian kasus ini secara elegan dan tidak saling merugikan. “Tetapi pemerintah provinsi tetap pada komitmen ingin mutualistik menguntungkan tiga pilar secara elegan. Bagaimana mencari titik temu. Jadi tolong bantu kami juga,” katanya.

Soal adanya dugaan-dugaan dalam penyelesaian kasus PT GTI, baik soal ada anggapan masyarakat kalau ada uang di balik kolong dan lain sebagainya, Sekda menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar. “Kalau ada uang di bawah kolong itu barangkali agar segara dilaporkan supaya kita tahu. Mana yang di bawah kolong, di bawah meja untuk segara dilaporkan karena kami tidak berharap itu,” tegasnya.

Baca Juga :  TPS Pasar Tradisional Masih Kurang

Sebab dalam penyelesaian kasus PT GTI ini, lanjutnya, dilakukan atas dasar perintah rekomendasi, baik dari BPK maupun KPK dalam hal untuk menata agar lebih baik dalam pengelolaan aset milik daerah. Sehingga opsi yang dilakukan dengan melakukan adendum merupakan langkah dalam upaya menata kembali kontrak dengan PT GTI. “Kita diperintahkan untuk melakukan penataan yang lebih baik. Karena ini sebuah keharusan bagaimana menata kan ini proses. Tetapi seperti yang saya katakan saran, masukan, aspirasi harus kita dengar semuanya dan bantu kami bagaimana formulasi terbaik untuk saling menguntungkan tiga pilar tadi,” harapnya.

Sekda juga sampaikan, progrem tim pokja yang tengah melakukan proses penyelesaian adendum saat ini terus berproses. Bahkan secara rutin melaporkan hasil kinerja yang dilakukan mengingat target dalam penyelesai kasus yang nanti diharapkan yang terbaik. “Mudah-mudah secapatnya ada penyelesaian terbaik kita segara merempungkan apa yang menjadi kesempatan dalam adendum,” tutupnya.

Seperti diketahui, dalam pengelolaan aset daerah milik pemprov di kawasan Gili Trawangan yang dikelola PT GTI di atas lahan seluas 65 hektare. Terhitung kontrak sejak penandatanganan kerja sama dilakukan pada 1995 hingga berakhir 2026. Pada saat itu PT GTI berjanji akan memberikan kenaikan royalti setiap lima tahun kepada Pemprov NTB. Namun, kenyataannya daerah hanya diberikan hanya Rp 22,5 juta per tahun.

Sementara, perputaran uang setiap harinya pada destinasi andalan NTB itu mencapai sekitar Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar. Bahkan, jika mengacu kepada hasil perhitungan Ditjen Kekayaan Negara Wilayah Bali Nusa Tenggara, bahwa pendapatan daerah yang hilang di Gili Trawangan mencapai Rp 2,3 triliun lebih. (flo/sal)

Komentar Anda