Warga Bagu Keluhkan Pembangunan Tower XL

MENGADU: Warga Desa Bagu Kecamatan Pringgarata mengadukan persoalan tower milik provider XL ke Komisi II DPRD Lombok Tengah, kemarin (SAPARUDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYA-Puluhan warga Dusun Bagu Timur Desa Bagu Kecamatan Pringgarata mengadukan keberadaan pembangunan tower di tengah pemukiman warga setempat ke Komisi II DPRD Lombok Tengah,Senin kemarin (17/4).

Masyarakat meminta agar izin pembangunan tower segera dicabut dan tidak diperpanjang lagi. Soalnya, keberadaan tower itu sudah sangat meresahkan warga setempat selama ini. “Setiap hujan disertai angin, kami tidak berani di dalam rumah dan kami malah memilih menjauh, takutnya tower tersebut ambruk,” kata korlap Akhmad Solihin, kemarin.

Ia mengatakan, izin kontrak pembangunan tower  XL akan segera berakhir. Karena itu, pihaknya mengharapkan agar dinas perizinan tidak lagi memberikan perpanjangan kontrak. Sebab selama ini tower tersebut, ternyata telah memunculkan kesenjangan dan keretakan hubungan antar masyarakat di sekitar.

Selain itu, setiap malam tower tersebut sering kali menjadi pelampiasan kemarahan masyarakat. Terutama para pemuda dan melakukan pelemparan, tidak sedikit kerusakan terhadap pembangunan tower tersebut. “Jadi kami tidak akan bertanggung jawab ketika ada kerusakan yang diakibatkan pelemparan batu, sebab masyarakat sudah kesal dengan berdirinya tower di tengah pemukiman,” akunya.

Baca Juga :  Setelah Makan Korban, Gardu PLN Dipindahkan

Sementara Ketua Komisi II DPRD Lombok Tengah, M Samsul Qomar menyampaikan, kebutuhan tower terhadap komunikasi di Desa Bagu dan sekitarnya sangat dibutuhkan. Namun bukan berarti harus menciderai hati masyarakat. Lebih lagi, mendirikan tower ada aturan tersendiri yang harus dipenuhi. “Mendirikan tower ada syaratnya, jadi alangkah baiknya jika tower tersebut meresahkan masyarakat untuk segera dipindahkan,” pintanya.

Jika tidak salah, katanya, telah terjadi kesenjangan yang ditimbulkan pembangunan tower tersebut. ‘’Jika permasalahan ini terus berlanjut, pihaknya menyarankan agar pembangunan tower tersebut dipindahkan,’’ sarannya.

Baca Juga :  Dewan Loteng Usulkan Raperda Kenaikan Gaji

Kepala Dinas Perinzinan Lombok Tengah,  Winarto mengatakan, mengeluarkan izin tidak semudah yang dibayangkan. Izin itu boleh dikeluarkan jika sudah ditandatangani oleh kepala dusun, kepala desa dan camat. ‘’Kami tidak bakalan mengeluarkan izin jika tidak ada persetujuan dari kadus, kades dan kecamatan,” ungkapnya.

Sedangkan terkait dengan persoalan ini dan disertai dengan berakhirnya izin, tentunya ini akan menjadi bahan pertimbangan, apakah izinnya akan dilanjutkan ataukah tidak. “Sebagai bahan dan bukti, saya minta tanda tangan masyarakat yang keberatan dengan pembangunan tower itu,” pintanya.

Sementara Plt Kadiskominfo Lalu Suhardi mengaku, sudah menerima laporan dari Kecamatan Pringgarata. ‘’Jika persoalan ini diperpanjang, bisa jadi izin tidak akan diperpanjang. Karena pada dasarnya pengajuan izin perpanjangan harus ada kesepakatan dari warga lingkar tower,’’ katanya. (cr-ap)

Komentar Anda