Dewan Loteng Usulkan Raperda Kenaikan Gaji

SAMPAIKAN: Kamaruddin selaku Wakil ketua Badan Pembentuka Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Lombok Tengah menyampaikan reprda usulan tunjangan dewan (M HAERUDDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYA-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah kembali menggelar sidang paripurna, Selasa (18/7).

DPRD menyampaikan penjelasan awal kepada pemerintah daerah terkait  Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pelaksanaan hak keuangan dan administeratif pimpinan dan anggota DPRD. Penjelasan tersebut dibacakan langsung Wakil Ketua Badan Pembentuka Peraturan Daerah (BPPD) sekaligus juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lombok Tengah, Kamaruddin.

Dia memaparkan, sesuai amanah Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintah daerah dilaksanakan secara bersama-sama oleh DPRD dan kepala daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah. ‘’Sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintah daerah, maka DPRD diharapkan tidak hanya mampu membawa iklim demokrasi yang sehat. Tetapi juga harus mampu memperjuangkan aspirasi rakyat yang diwakilinya,” paparnya.

Baca Juga :  Disos Lombok Tengah Sesali PNS Dapat Rastra

Namun, sambung politisi PKB ini, tolak ukur keberhasilan DPRD menjalankan tugas tidak terlepas dari sumber daya manusia (SDA) yang maksimal. Untuk menunjang itu semua, maka perlu dilakukan koordinasi antara DPRD dengan pemkab. “Peningkatan kerja sama secara kelembagaan harus terus dilakukan guna terciptanya dinamika politik yang lebih baik,” ujarnya.

Disampaikanya, dengan telah diterbitkanya Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2017 maka pihaknya melakukan pembentukan rancangan peraturan daerah. Usul terdiri dari 6 bab dan 30 pasal. Nantinya, program pembentukan perda tersebut telah ditetapkan pembahasan 9 raperda usulan DPRD. “Salah satu dari sembilan tersebut adalah raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD,’’ tambahnya.

Baca Juga :  Bupati Uji Ketangkasan Pegawai di Benang Stokel

Disampaikan juga, karena cukup banyaknya substansi perubahan yang harus diatur dalam raperda itu. Maka, BPPD DPRD Lombok Tengah mengusulkan raperda tersebut sebagai raperda baru. “Di dalamnya diatur juga mengenai penghasilan, tunjangan kesejahteraan dan lainya sehingga kami dari BPPD mengajukan rancangan tersebut sebagai rancangan baru,” ujarnya.

Setelah menyampaikan usulan tersebut, maka dalam sidang selanjutnya akan berlangsung penyampaian pendapat kepala daerah terkait usulan raperda tersebut. (cr-met)

Komentar Anda