Wagub Panggil Ratusan Pejabat “Nakal”

MATARAM—Pernyataan Wakil Gubernur NTB, H Muhammad Amin yang akan memanggil semua pejabat “nakal”, karena tidak menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bukan sekedar isapan jempol. Usai upacara perayaan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas), ratusan pejabat tersebut dikumpulkan di Gedung Graha Bhakti, Jum’at kemarin (20/5).

Pemanggilan tersebut untuk mengetahui alasan langsung dari pejabat yang belum menyerahkan LHKPN. Selain itu, Kepala Dinas yang menjadi atasannya juga dipanggil untuk memberikan tekanan dan memperhatikan masalah ini. “Surat Edaran sudah ada, kita kasi deadline juga sudah, tapi masih saja banyak yang belum. Maksudnya apa ? Kita sepakati ya sampai akhir Juli batas terakhir, setelah itu kalau masih ada yang belum kita berikan sanksi saja,” ucapnya.

Menurut Wagub, sanksi yang akan diberikan telah diatur dalam Undang-Undang (UU). Salah satu sanksi yang akan diberikan adalah pejabat tersebut akan dibebastugaskan. “Sanksi sudah diatur, kita akan bebastugaskan mereka, karena tidak patuh dan taat,” tegasnya.

Baca Juga :  Sejumlah Pejabat Siap Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Nuril

Diungkapkan, total pejabat yang belum menyerahkan LHKPN berjumlah 334 orang. Pejabat yang paling banyak belum menyerahkan LHKPN berada di Dinas Pekerjaan Umum (PU) sekitar 48 orang, kemudian Dinas Pendapatan (Dispenda) 40 orang, Biro Administrasi Pembangunan dan Layanan Pengadaan Barang/Jasa 21 orang.

Parahnya lagi lanjut Wagub, Inspektorat yang seharusnya bisa menjadi contoh, malah masih banyak pejabatnya yang belum menyerahkan LHKPN. “Ada 16 orang pejabat Inspektorat belum serahkan LHKPN. Seharusnya malu donk,” tandas Wagub.

Selanjutnya pejabat di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Budpar) 11 orang, Bakorluh, Dinas Pertanian, Dinas Perkebunan, Bawaslu, KPU dan masih banyak lainnya. “Saya dan Pak Gubernur taat, kok jajarannya gak taat,” sindir Wagub.

Sekretaris Kelompok Kerja LHKPN Provinsi NTB, Muhammad Suruji menyampaikan, terdapat 10 Kriteria Penyelenggara Negara yang wajib mengisi LHKPN, yaitu seluruh pejabat struktur dan pejabat tertentu yang berkaitan tentang pengelolaan keuangan, pengelolaan kegiatan barang dan jasa.

Baca Juga :  Kursi Oknum Pejabat Kemenag Disembelihkan Ayam

Karena itu, kelompok kerja LHKPN meminta seluruh SKPD untuk mengisi LHKPN. “Berdasarkan data terakhir pada awal bulan Mei 2016 terdapat 1.496 ASN yang masuk kriteria untuk mengisi LKHPN. Namun, hanya 75 persen yang sudah menyerahkan LHKPN. Jadi, masih ada 25 persen atau lebih dari 300 ASN yang belum mengirimkan atau menyerahkan bukti penyerahan LKHPN,” ungkapnya.

Sekretariat Kelompok Kerja LHKPN telah menyiapkan tenaga sukarela untuk membantu ASN yang merasa kesulitan dalam pengisian LHKPN. Sesuai arahan Gubernur ada konsekuensi atau sanksi bagi ASN yang belum menyerahkan LHKPN ke KPK, yaitu penundaan promosi jabatan. “Keharusan menyerahkan LHKPN sejak tahun 2004, tapi masih saja banyak yang belum. Kalau kesulitan kami siap bantu kok,” ujar Suruji. (zwr)

Komentar Anda