Wacana Hibah Gedung Akper, Pemprov Diminta Berhati-hati

Lalu Wirajaya

MATARAM — Wacana hibah eks gedung Akademi Keperawatan (Akper) milik Pemerintah Provinsi NTB di Sakra, Kabupaten Lombok Timur (Lotim), yang belakangan menuai penolakan sejumlah elemen masyarakat di Sakra, direspon DPRD Provinsi NTB.

Wakil Ketua Komisi III Bidang Aset DPRD Provinsi NTB, Lalu Wirajaya mengatakan sebaiknya Pemprov NTB melakukan telaah dan kajian yang lebih matang, terkait adanya wacana menghibahkan gedung eks Akper Lotim itu kepada Ormas NWDI.

“Sebaiknya itu dikaji lebih matang,” kata politisi Partai Gerindra ini kepada Radar Lombok, Minggu kemarin (9/4).

Menurut Wirajaya, pihaknya tidak ingin adanya pro kontra terkait wacana hibah eks gedung Akper itu kepada Ormas NWDI. Pada prinsipnya, pihaknya berkeinginan bagaimana eks gedung Akper milik Pemprov NTB di Sakra itu bisa dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan dan kemajuan di daerah, terutama di wilayah tersebut.

Misalnya jika memang eks gedung Akper Lotim itu akan dihibahkan ke NWDI. Maka harus ada telaah, kajian dan alasan mendasar, sehingga itu dihibahkan kepada NWDI. “Jika memang mau dihibahkan ke NWDI. Apa alasan dasar dan urgen (penting), sehingga dihibahkan ke NWDI. Itu agar publik mengetahuinya,” ucap mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi NTB ini.

Senada dengan itu, Anggota Komisi III DPRD NTB lainnya, Raden Nuna Abriadi mengatakan sebaiknya Pemprov NTB menerapkan prinsip kehatian-hatian terkait adanya wacana pemberian hibah tersebut. “Sebaiknya terapkan prinsip kehati-hatian,” ucap politisi PDIP ini.

Baca Juga :  Stok Oksigen Masih Aman

Apalagi mengingat eks gedung Akper Lotim itu adalah aset milik Pemprov NTB yang dinilai produktif dan luas. Sehingga pihaknya berharap agar eks gedung Akper Lotim itu bisa dimanfaatkan oleh Pemprov dalam rangka mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Dia mengaku sejauh ini belum ada pembahasan di Komisi III yang membidangi aset, terkait rencana hibah aset Pemprov NTB tersebut. “Karena itu aset produktif. Lebih baik dioptimalkan untuk peningkatan PAD,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III Bidang Aset DPRD NTB, TGH Mahally Fikry mengatakan tidak ada yang perlu dipersoalkan dengan rencana hibah aset tersebut. menurutnya adalah hal yang biasa jika rencana itu (hibah) memicu pro dan kontra. “Tidak perlu dipersoalkan,” tegas mantan Ketua DPD Partai Demokrat NTB ini.

Dia menegaskan, rencana pemberian hibah eks gedung Akper milik Pemprov NTB kepada Ormas NWDI, tidak memerlukan persetujuan DPRD NTB. Dimana dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sudah diatur bahwa pemberian hibah aset kepada lembaga nirlaba yang akan dipergunakan untuk kepentingan khalayak ramai, tidak memerlukan persetujuan DPRD.

Baca Juga :  Akademisi Pro Kontra Terhadap Penetapan Tersangka Korban Begal

Tuiuan dari hibah aset itu sambung Mahally, adalah untuk mendukung upaya dan langkah pengembangan dan kemajuan dunia pendidikan di NTB yang kelola Ormas NWDI. “Ini untuk mendukung pengembangan dan kemajuan dunia pendidikan,” tegasnya.

Sebab itu, dia menilai tidak ada hal yang perlu dipersoalkan terkait rencana hibah eks gedung Akper Lotim tersebut. Dia kemudian juga mencontohkan, bagaimana di era kepemimpinan TGB, Pemprov menghibahkan aset tanah di Jalan Pendidikan kepada Ormas NU. Dan itu dilakukan tanpa persetujuan DPRD Provinsi NTB. Begitu juga hibah aset Pemprov kepada Ormas lainnya. “Dan tidak ada ribut-ribut,” tegasnya.

Sementara Anggota Komisi III, Raden Nuna Abriadi ketika diminta komentarnya terkait pernyataan TGH Mahally Fikry. Dia mengatakan bahwa persetuujuan DPRD terhadap pemberian hibah aset oleh Eksekutif, sangat ditentukan dengan besaran nilai nominal dari aset tersebut. Ketentuan itu sudah diatur dalam Permendagri.

Sejauh ini, lanjut dia, pihaknya belum mengetahui besaran nilai nominal dari aset eks gedung Akper di Sakra Lotim tersebut. “Perlu atau tidak persetujuan DPRD NTB, nanti kita lihat dari besaran nilai nominal asetnya,” pungkasnya. (yan)

Komentar Anda