Polisi Buru Pengunggah Pertama Potongan Video Ustad Mizan Qudsiah

LAPOR: Sejumlah ormas kembali melaporkan potongan ceramah kontroversial Ustad Mizan Qudsiah yang dinilai meresahkan masyarakat.(M GAZALI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Potongan ceramah kontroversial Pimpinan Ponpes Assunnah Desa Bagik Nyaka Kecamatan Aikmel Kabupaten Lombok Timur, Ustad Mizan Qudsiah terus dibanjiri laporan polisi.

Senin (3/1), berbagai kelompok masyarakat kembali melaporkan potongan cemarah Ustad Mizan Qudsiah karena dianggap membuat gaduh masyarakat Lombok. Salah satu laporan kembali datang dari ormas Nahdlatul Wathan (NW). Laporan ini meminta agar Ustad Mizan Qudsiah segera diproses hukum. Pasalnya ceramahnya diduga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. “Pelakunya harus ditangkap dan diproses hukum,” ujar Ketua Lembaga Bantuan Hukum (Lebah) NW, Muhammad Ihwan.

Ihwan juga meminta agar mulai saat ini Ustad Mizan Qudsiah menghentikan ceramahnya. Sebab, model dakwah Ustad Mizan Qudsiah sangat meresahkan. Selama ini model dakwah yang mereka lakukan sangat meresahkan. Kejadian pembakaran kemarin itu akumulasi dari beberapa tahun. Dakwah yang mendiskreditkan, menghina, ujaran kebencian itu bukan sekali dua menggunakan speaker tetapi jamaah Ahlussunah Wal Jamaah memilih bersabar karena mereka mengerti ada hukum. ‘’Tapi sekarang kami sudah tidak bisa mentolerir apa yang disampaikan Ustad Mizan Qudsiah. Untuk itu, kami minta agar segera diproses hukum,’’ tekan Ihwan.
Laporan serupa juga masuk ke Polres Lombok Timur, kemarin. Setidaknya ada tiga organsiasi kemasyarakat Lombok Timur menempuh jalur hukum sebagai bentuk protes terhadap ceramah kontroversial Ustad Mizan Qudsiah yang diduga telah melontarkan hinaan terhadap makam-makam para ulama yang sangat dihormati masyarakat Lombok. Yakni, ormas NW, NWDI, dan NU.

Baca Juga :  Jaksa Kantongi Calon Tersangka Penyaluran KUR BRI

Dalam laporannya, ketiga ormas ini membawa sejumlah bukti. Terutama berkaitan dengan isi ceramah berisi ujaran kebencian yang disampaikan Ustad Mizan Qudsiah sekitar tahun 2020 lalu. Selain melapor, masa dari tiga organisasi ini juga menggelar aksi damai di halaman polres. “Kami dari PCNU Lotim telah memasukkan laporan aduan terkait dengan kasus yang kami anggap sebagai suatu kejadian penistaan agama yang disampaikan oleh salah satu ustad,” kata Sekretaris PCNU Lotim, Asairul Kabir ketika mendatangi Polres Lotim, kemarin.

Ketua Pemuda NWDI Lotim, Syarifuddin dalam orasinya mengatakan, langkah hukum dan aksi damai ini merupakan bentuk jeritan hati dan kecintaan terhadap para ulama. “Kami cinta Ahlussunah Waljama’ah. Maka dari itu kami menyatakan sikap dan mengutuk keras terhadap siapa pun yang telah seenaknya mencela dan mencaci maki makam para ulama dan guru kita. Apalagi apa yang diungkap kanya itu di depan jamaahnya,” kesal dia.

Baca Juga :  Tak Kunjung Berangkat ke Korea, Warga Minta Uang Kembali

Dirreskrimsus Polda NTB, Kombes Pol Ekawana Dwi Putera mengaku telah menerima laporan masyarakat sejak Minggu (2/1). Pihaknya masih mempelajari dan menganalisa bentuk laporan masyarakat tersebut. ‘’Kita akan segera klarifikasi para pihak terkait,’’ ujar Ekawana.

Selain itu, polisi juga sedang memburu pengunggah pertama potongan video ceramah Ustad Mizan Qudsiah di media sosial facebook. Pihaknya ingin mengetahui motifnya apa mengunggah video berisi ceramah yang dilakukan tahun lalu itu. Ceramah itu dilakukan pada 13 November 2020 tetapi diunggah kembali. Video berdurasi 1 jam 2 menit 59 detik dipotong menjadi 19 detik. ‘’Pengunggah pertama potongan video tersebut bisa saja turut diproses hukum karena akibat perbuatannya menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,’’ tambah Ekawana. (der/lie/sal)

Komentar Anda