Tak Kunjung Berangkat ke Korea, Warga Minta Uang Kembali

MEDIASI: Disnaker PMPTSP KLU memediasi para pihak, Rabu (24/1). (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Sejumlah warga Desa Jenggala, Kecamatan Tanjung, KLU kecewa karena tak kunjung diberangkatkan menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) tujuan Korea oleh seseorang bernama Yanti. Padahal sudah bayar puluhan juta.

Salah satu warga yaitu Hasto menyampaikan bahwa ia bersama beberap orang mendatangi Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) karena ingin mencari solusi. “Kita tidak langsung ke kantor polisi karena kami ingin penyelesaian secara kekeluargaan,” ungkap pria asal Dusun Paok Rempek, Desa Genggelang, Kecamatan Gangga tersebut, Rabu (24/1).

Kehadirannya mewakili anak yang tidak bisa hadir karena sedang bekerja di Bali. Hasto menyampaikan bahwa pada awal 2023 anaknya ditawarkan bekerja ke Korea oleh salah seorang calo asal Desa Jenggala, Kecamatan Tanjung bernama Yanti.

Saat itu Yanti menjanjikan bisa memberangkatkan ke Korea untuk bekerja di perkapalan dengan gaji tinggi dan proses berangkat cepat. Anaknya pun tertarik dan langsung mengikuti proses-proses untuk pergi ke Korea.

Untuk biayanya sekitar Rp 80 juta. Uang itu pun sudah diserahkan semua. Saat itu anaknya nekat meminjam uang di bank dengan harapan bisa segera berangkat. Namun setelah proses-proses dilalui ternyata tak kunjung berangkat. “Alasannya job di Korea ternyata kosong. Anak saya kemudian ditawarkan ke Slovakia dan diiyakan tetapi gagal juga. Kemudian ditawarkan ke New Zealand hingga Eropa. Itu tetap diiyakan tetapi tak kunjung berangkat juga,” bebernya.

Pada akhirnya ia pun merasa telah ditipu oleh Yanti. Sebab hingga saat ini anaknya tak ada kejelasan kapan diberangkatkan kerja ke luar negeri. “Saat ini kami dihantui dengan bayar cicilan ke Bank dengan bunga yang besar setiap bulan. Sementara pemasukan tidak ada karena gagal berangkat,” sesalnya.

Baca Juga :  Tiga Mantan Pejabat ESDM Divonis Lima Tahun Penjara

Korban lainnya adalah Hasan Basri. Ia mengaku yang paling lama menunggu diberangkatkan. Pasalnya ia mulai mengurus proses keberangkatan ke Korea pada 2021. Saat itu ia juga ditawarkan oleh Yanti. Dana yang ia sudah keluarkan Rp 75 juta. Hanya saja sampai saat ini dirinya juga belum jelas kapan diberangkatkan.

Kemudian yang paling parah adalah Humaidi warga Desa Jenggala. Ia ditawarkan ke Korea oleh Yanti dengan proses hanya 2 minggu langsung berangkat. Namun nyatanya sejak proses pada 2023 dengan biaya sekitar Rp 75 juta, hingga kini belum ada kejelasan kapan diberangkatkan. “Saya hanya pernah dibawa ke Indramayu untuk training. Saya 4 bulan di sana, tempatnya di hutan tanpa ada kegiatan apa-apa di sana,” ucapnya.

Dari sana Humaidi merasa curiga. Pasalnya perusahaan penyalur juga tidak jelas siapa. Lebih parahnya lagi ia dijanjikan berangkat selesai Idulfitri tahun lalu. “Saat itu tinggal beberapa hari lagi hari raya dan diberi tahu akan berangkat setelah hari raya padahal medical check up saja belum saat itu. Makanya saya curiga,” ungkapnya.

Saat ini Humaidi bersama korban yang lainnya mengaku sudah tidak percaya lagi dengan Yanti. Permintaan saat ini adalah meminta uang dan berkas-berkas yang sudah diserahkan seperti paspor itu dikembalikan. “Itu saja keinginan kami saat ini,” ujarnya.

Kepala Desa Jenggala, Fakhruddin mengatakan bahwa pengadu dan yang diadukan adalah warganya. Oleh sebab itu ia turun langsung untuk ikut mencari solusi. “Kalau boleh jujur warga saya yang menjadi korban ini banyak tetapi tidak semuanya hadir. Setelah mendengar warga saya simpel sebenarnya keinginannya. Mereka hanya menuntut uang dan berkas itu dikembalikan,” ujarnya.

Baca Juga :  Satu PTS Belum Tuntas Kembalikan Uang Bidikmisi

Oleh sebab itu ia meminta Yanti bertanggung jawab atas persoalan ini. Jika memang tidak bisa memberangkatkan orang-orang tersebut, maka ia meminta agar uang dan berkas dikembalikan. “Waktu pengembalian juga harus jelas kapan. Jangan sampai sudah kita tahu persoalannya kita biarkan terus-menerus. Terus terang saya sedih dengan teman-teman yang gagal berangkat ini. Mereka sampai meminjam uang untuk bisa berangkat,” ungkapnya.

Sementara itu Yanti melalui penasihat hukumnya, Marianto mengatakan kliennya tidak bisa disalahkan sepenuhnya atas persoalan ini. Sebab kliennya juga sudah memproses keberangkatan para korban melalui perusahaan-perusahaan yang ada.

Terkait kenapa belum bisa berangkat, kliennya juga tidak mengetahui secara pasti alasan. Tetapi yang jelas kata Marianto pihaknya siap bertanggung jawab dengan mengembalikan uang dan berkas dari para korban. “Salah satu syaratnya adalah buat dulu surat pengunduran diri agar ada jadi dasar kami mengajukan pengembalian dana,” ungkapnya.

Jika sudah ada surat pengunduran diri maka ia meminta surat itu diserahkan kepadanya untuk proses lebih lanjut. Terkait kapan uang bisa kembali, Marianto belum bisa menjamin. “Kita ikuti saja prosesnya dulu. Yang jelas Bu Yanti tidak akan kabur,” ucapnya.

Kabid Disnaker PMPTSP KLU Kadarusna mengaku telah menerima aduan para korban dan pihaknya sudah melakukan upaya medisi dengan menghadirkan para pihak. “Kita akan coba selesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan terlebih dahulu. Jika memang tidak selesai-selesai maka baru kita serahkan ke aparat penegak hukum terkait dugaan tindak pidana penipuan,” pungkasnya. (der)

Komentar Anda