Satu PTS Belum Tuntas Kembalikan Uang Bidikmisi

OMBUDSMAN : Asisten Bidang Penanganan Laporan Ombudsman NTB Sahabudin saat memberikan keterangan terkait ada 1 kampus swasta belum mengembalikan dana Bidikmisi. (ABDI ZAELANI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Dari sejumlah perguruan tinggi swasta yang ditemukan melakukan pemotongan terhadap uang Bidikmisi Gempa tahun 2018, salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Mataram diketahui belum menuntaskan pengembalian kepada mahasiswa yang menjadi penerima.

“Dari enam perguruan tinggi itu, ada satu kampus lagi yang belum menyelesaikan pengembalian,” sebut Kepala Asisten Pemeriksaan Laporan Ombusdman Provinsi, Arya Wiguna, (21/7) kemarin.

Dikatakan, batas pengembalian sampai ahir bulan Juli ini. Dan saat ini, kampus yang belum menyelesaikan pengembalian tersebut tengah dimonitoring. Kampus yang belum mengembalikan beasiswa Bidikmisi ini tidak disebutkan, termasuk besaran potongan yang dilakukan, tidak disebutkan secara detail.

“Intinya ada di Kota Mataram, jumlahnya mencapai miliaran,” ungkap dia.

Sebenarnya, lanjut Arya, kampus yang belum melakukan pengembalian tersebut sudah membuat jadwal pengembalian kepada para mahasiswa penerima dan prosesnya sedang jalan. Namun pihak kampus tersebut memiliki kendala, yaitu belum menemukan mahasiswa yang menjadi penerima yang sudah lulus.

Baca Juga :  TGB Instruksikan NWDI Menangkan Perindo

“Soalnya ada yang sudah di luar daerah, seperti di Kalimantan dan lainnya,” sebutnya.

Ditegaskan, uang Bidikmisi mahasiswa yang dipotong oleh pihak kampus harus dikembalikan lagi ke mahasiswa yang menjadi penerima kala itu, bukan ke negara. Kenapa tidak ke negara?, karena pengembalian ke negara tidak masuk ke dalam mekanisme. Terkecuali mekanismenya tidak ada penerima dan menjadi anggaran yang semacam tidak digunakan.

“Tapi inikan anggaran digunakan tapi dipotong,” imbuhnya.

Alasan kampus melakukan pemotongan itu beragam, mulai dari subsidi silang dan membayarkan kekurangan biaya. Namun menurut Arya, pemotongan uang Bidikmisi yang diterima mahasiswa tersebut tidak boleh dilkukan, meski dibarengi dengan alasan apapun.

Baca Juga :  Demi Keamanan, Penonton WSBK Dilarang Bawa Payung dan Drone

“Tapi pada prinsipnya itu tidak boleh, apapun alasannya. Karena kampus siap menerima program Bidikmisi itu, maka harus mengikuti mekanisme yang ada,” tutupnya.

Selain itu, Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI turun melakukan pemeriksaan dan hasilnya mirip dengan apa yang menjadi temuan Ombudsman Perwakilan NTB .

“Kalau ini tidak sesuai dengan waktu, maka akan menjadi persoalan lain. Kami berharap kedua PTS ini fokus untuk menyelesaikannya dengan mahasiswa yang mendapatkan Bidikmisi tersebut,” harapnya. (cr-sid/adi)

Komentar Anda