Tiga Mantan Pejabat ESDM Divonis Lima Tahun Penjara

MATARAM — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Mataram, menjatuhi vonis pidana penjara selama lima (5) tahun, kepada tiga mantan pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, di kasus korupsi tambang pasir besi di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Lotim, tahun 2021-2022.

Mereka adalah mantan Kepala Dinas ESDM NTB 2021, Muhammad Husni, mantan Kabid Mineral dan Batu Bara (Minerba) Dinas ESDM NTB 2021, Syamsul Ma’rif, dan mantan Kadis ESDM NTB tahun 2023 Zainal Abidin.
Putusan dibacakan secara terpisah, dan pertama untuk terdakwa Muhammad Husni. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Husni dengan pidana penjara selama 5 tahun,” vonis Mukhlassuddin, Ketua Majelis Hakim, kemarin.

Mukhlassuddin turut membebankan terdakwa pidana denda sebesar Rp 200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, diganti pidana kurungan badan. “Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” sebutnya.

Begitu juga dengan terdakwa Syamsul Ma’rif yang dibacakan kedua. Hakim memvonisnya dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta. “Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan 2 bulan,” katanya.

Serupa dengan putusan ke terdakwa Zainal Abidin. Hakim memvonisnya pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta. Untuk pidana penggantinya pun sama dengan dua terdakwa lainnya. “Jika tidak membayar pidana denda maka diganti pidana kurungan 2 bulan,” ungkap dia.

Baca Juga :  Mahally Dicopot dari Ketua Fraksi Demokrat

Ketiga terdakwa tidak dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara yang muncul. Majelis hakim dalam amar putusannya, turut menetapkan terdakwa agar segera ditahan. “Dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujarnya.
Hakim dalam putusannya tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut. Dimana, sebelumnya jaksa menuntut terdakwa Muhammad Husni dengan pidana penjara 9 tahun dan pidana denda Rp 500 juta subsider 6 bulan.

Kemudian Syamsul Ma’rif dituntut pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Lalu Zainal Abidin dituntut pidana penjara 12 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan. “Tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut. Majelis hakim mempunyai keputusan sendiri,” ucapnya.

Ketiga terdakwa dijatuhi hukuman demikian lantaran perbuatan terdakwa mengeluarkan surat rekomendasi dan pernyataan ke PT Anugerah Mitra Graha (AMG), yang dijadikan dasar untuk pengapalan pengerukan pasir besi merupakan perbuatan yang salah.
Hal itu dikarenakan, ESDM NTB tidak memiliki wewenang mengeluarkan surat atau rekomendasi apapun. “Menyatakan, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” bebernya.

Baca Juga :  Api dari Belakang Anjungan, KMP Nusa Abadi Terbakar

Sehingga, ketiga terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Sebagaimana dakwaan pertama primer penuntut umum,” ujar Mukhlassuddin.
Dalam kasus yang menyeret tiga orang ini, mereka berperan sebagai orang yang mengeluarkan surat pernyataan dan keterangan yang dijadikan PT Anugerah Mitra Graha (AMG) untuk melakukan pengapalan, sebagai pengganti rencana kegiatan anggaran biaya (RKAB) yang belum terbit dari Kementerian ESDM RI.

Diketahui, pengerukan yang dilakukan PT AMG di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya tersebut tanpa mendapatkan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM. Aktivitas penambangan yang dilakukan tanpa RKAB itu berlangsung dalam periode 2021 sampai 2022.

Dengan tidak ada persetujuan itu, mengakibatkan tidak ada pemasukan kepada negara dari sektor penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Berdasarkan hasil audit BPKP NTB, kerugian negara yang muncul sebesar Rp 36,4 miliar. (sid)

Komentar Anda