Jaksa Kantongi Calon Tersangka Penyaluran KUR BRI

Ivan Jaka (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, mengaku telah mendapatkan nilai kerugian negara dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI dari Auditor. Demikian nama orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka, juga telah dikantongi pihak Kejari.

Dan calon tersangka ini ternyata lebih dari satu orang. “Sementara lebih dari satu orang (tersangka),” kata Kepala Kejari Mataram, Ivan Jaka, Senin kemarin (18/12).

Memang diakui penetapan tersangka belum dilakukan. Namun diyakini penyidikan kasus ini hingga penetapan tersangka akan dilakukan disisa akhir tahun 2023 ini. “Iya (sebelum akhir 2023 penetapan tersangka). Penuntasan itukan sampai kepada penetapan tersangka,” ungkapnya.

Dugaan korupsi penyaluran dana KUR tahun 2020-2021 di Unit Kebon Roek, Kota Mataram dan Gerung, Lobar ini menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 1,6 miliar, dari temuan satuan pengawas intern (SPI) bank yang sebesar Rp 6 miliar.

Baca Juga :  KPK Temukan Banyak Kejanggalan Pengelolaan Gili Tramena

“Kerugian Rp 1,6 miliar itu berdasarkan hasil audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan),” beber Kasi pidsus Kejari Mataram, Mardiono.

Perbedaan temuan BPKP dan SPI perbankan BRI itu dikarenakan adanya sejumlah nasabah yang melakukan pengembalian dana KUR, meskipun nasabah itu sendiri tidak menikmati dana tersebut. Hal itu dilakukan nasabah, untuk memulihkan namanya yang masuk dalam daftar catatan hitam pihak bank.

“Namanya masuk daftar hitam pernah memiliki tunggakan macet. Para nasabah rela membayar, agar namanya bersih di BI checking,” katanya.

Penyidikan kasus ini selangkah lagi akan menetapkan tersangka, yang akan dilakukan pada tahun 2023 ini juga. “Penetapan tersangka kita tunggu waktu yang tepat,” ujarnya.

Kejari Mataram meningkatkan status penanganan dugaan korupsi KUR ini ke tingkat penyidikan, setelah menemukan adanya perbuatan melawan hukum (PMH) yang kuat pada tahap penyelidikan.

Baca Juga :  Walhi Minta Polisi Serius Usut Amdal Transmart

Salah satu hal yang mendasari perkara tersebut, dinaikkan ke tahap penyidikan, perihal adanya hasil audit internal pihak perbankan. Dalam audit internal bank, menemukan angka kerugian dari proses pengelolaan dana KUR untuk kategori mikro dan kecil yang ada di kantor unit Kebon Roek dan Gerung.

Dari dua kantor unit itu, muncul kerugian mencapai Rp 6 miliar. Di kantor unit Kebon Roek, rinciannya mencapai Rp 4 miliar dengan nasabah sebanyak 112 orang. Sedangkan untuk kantor unit Gerung mencapai Rp 2 miliar dengan 49 nasabah.

Nominal pencairan berbeda-beda, tergantung dari kategori pengajuan, baik KUR mikro maupun kecil. Nasabah bisa mengajukan sampai Rp 500 juta. Tapi dari dua unit ini, data nasabah yang dapat pencairan paling tinggi itu Rp 100 juta. (sid)