Usulan Pj Gubernur NTB Dinilai tak Konsisten

Dr Agus, M.Si (RATNA/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Masa kepemimpinan Gubernur NTB dan Wakil Gubernur NTB, Dr H. Zukieflimansyah – Dr Hj Sitti Rohmi Djalillah (Zul-Rohmi), akan berakhir pada pertengahan September 2023 mendatang. Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah, maka DPRD Provinsi NTB telah memutuskan tiga nama Penjabat (Pj) Gubernur NTB, yang akan dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

Ktiga nama kandidat Pj Gubernur NTB yang sudah diputuskan DPRD NTB, yakni Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Jenderal (Setjen) DPD RI, Lalu Niqman Zahir, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama RI, Prof. Nizar Ali, dan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Lalu Gita Ariadi.

Pengamat kebijakan publik Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram, Dr Agus, M.Si mengatakan bahwa dalam pengusulan Pj Gubernur NTB, Kemendagri telah mengeluarkan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 yang menyebut DPRD dapat mengusulkan 3 nama ASN yang memenuhi syarat untuk menjadi Pj Gubernur NTB.

Namun melihat dokumen dua surat Ketua DPRD kepada fraksi-fraksi di Dewan, Agus menilai ada fenomena tidak konsisten dan saling overlap (tumpang tindih, red) dalam proses kebijakan pengusulan tiga nama calon Pj Gubernur NTB tersebut.

“Pertama, tidak konsisten antara surat tanggal 25 dengan surat tanggal 27. Kedua, overlap antara Permendagri 4 tahun 2023, dengan jumlah usulan masing-masing fraksi,” kata Agus, di Mataram, Jumat (4/8).

Baca Juga :  Kasus Perusakan SDN Model Dilaporkan,Disdik Minta Diselesaikan Secara Damai

Kecuali Fraksi Nasdem, yang dianggapnya berada pada jalur yang benar, dengan mengajukan hanya 3 nama Pj Gubernur. Sedangkan fraksi lain mengajukan 4 nama. Sehingga menurutnya terjadi overlap antar dokumen usulan fraksi dan Permendagri No 4 tahun 2023.

Overlap lain lanjutnya, juga terjadi antara dokumen usulan fraksi dan keputusan pimpinan DPRD NTB. Dimana dalam dokumen usulan fraksi, Prof Masnun masuk di semua fraksi rata-rata nomor 1, kecuali PKS yang menaruh di urutan nomor 2. “Saya tidak tau PDIP, karena saya belum ketemu dokumennya. Tetapi putusan pimpinan menghilangkan nama Prof Masnun,” tambah Agus.

Menurut Agus, dalam teori kebijakan publik, fenomena tidak konsisten dan saling overlap bisa terjadi karena beberapa faktor. Bisa jadi DPRD NTB tidak memahami proses kebijakan yang diatur pemerintah, dan faktor lainnya karena waktu yang sudah mendesak, atau memang karena DPRD NTB tidak ingin menerapkan proses pembuatan kebijakan yang baik dalam proses pemutusan nama Pj Gubernur.

Baca Juga :  Densus Tangkap Dua Terduga Teroris, Polda NTB Minta Masyarakat Tenang

“Fungsi DPRD Provinsi yang diatur dalam undang-undang tentang MPR, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabipaten/Kota, dijalankan sebagai aspirasi rakyat,” tandas Agus.

Terpisah, Wakil Gubernur Provinsi NTB, Dr Hj Sitti Rohmi Djalilah menyatakan tidak berpihak kepada siapapun terkait tiga nama Pj Gubernur yang diusulkan DPRD NTB. Karena menurutnya siapapun yang menjadi Pj Gubernur NTB adalah sosok yang terbaik. Namun demikian, yang memutuskan Pj Gubernur NTB ini adalah Presiden RI.

“Positif saja, karena itu sesuai dengan konstitusi yang ada di DPRD dan ada dari Kemendagri. Jadi kita tunggu saja apa keputusan pusat. Karena nanti presiden yang memutuskan dan tanda tangan,” ujar Wagub.

Rohmi berharap siapapun Pj Gubernur NTB yang terpilih nanti. Dia adalah sosok yang mampu menjaga daerah tetap kondusif, menjaga pelaksanaan Pemilu 2024 dapat berjalan baik dan aman. Dan terpenting adalah mampu melanjutkan program pembangunan yang selama ini telah berjalan baik.

“Harapannya, Penjabat Gubernur NTB nanti mampu menjaga suasana kondusif daerah, dan melanjutkan perjuangan pembangunan. Demikian Pemilu dan Pilkada 2024 harus bisa berjalan sebaik-baiknya,” pungkasnya. (rat)

Komentar Anda