Ustadz Mizan Ditetapkan Sebagai Tersangka

Ustadz Mizan terpantau keluar dari ruang pemeriksaan Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda NTB, Kamis (20/1)(Dery Harjan/Radar Lombok)

MATARAM–Kepolisian Daerah (Polda) NTB telah menetapkan pemimpin Pondok Pesantren Assunnah di Lombok Timur, Ustadz Mizan Qudsiah sebagai tersangka kasus dugaan menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial.

Hal ini dibenarkan Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto. “Benar sudah ditetapkan sebagai tersangka,”ujarnya, Kamis (20/1).

Penetapan tersangka dilakukan sejak 10 Januari lalu. Sebagai tindaklanjutnya, hari ini dilakukan pemanggilan terhadap Ustadz Mizan untuk diperiksa sebagai tersangka.

Pantauan Radar Lombok, Ustadz Mizan hadir memenuhi panggilan di Polda NTB sekitar pukul 09.30 Wita dengan didampingi tim penasihat hukumnya. Pemeriksaan berlangsung tertutup di ruang Cyber Crime Direktorat Reskrimsus Polda NTB. Pemeriksaan tersebut berlangsung selama beberapa jam. Ustad Mizan terpantau keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 12.40 Wita.

Seperti diketahui, pada 1 Januari 2022, masyarakat Lombok dihebohkan dengan potongan video viral Ustadz Mizan Qudsiah. Dalam potongan video berdurasi 19 detik itu, Ustadz Mizan diduga melakukan ujaran kebencian, “…Makam Selaparang, Bintaro, Sekarbela, Loang Baloq, Ali Batu, Batu Layar, kuburan tain acong, keramat tain acong…,” kata Ustadz Mizan dalam potongan video itu.

Baca Juga :  Lima Tahun, Lotim Raih Banyak Prestasi Tingkat Nasional

Lantas Ustadz Mizan membuat video klarifikasi, bahwa itu adalah potongan video, menukil perkataan TGH Mahsun dari Belencong. Ia mengaku tidak ada niat sama sekali menghina. Kemudian dalam video berikutnya yang beredar, Ustadz Mizan lantas menyampaikan permohonan maaf.

“Kepada saudaraku umat Muslim di Pulau Lombok. Para tuan guru, para alim ulama, para tokoh agama, tokoh masyarakat yang saya hormati. Beberapa hari terakhir ini masyarakat dan umat Islam di Pulau Lombok telah terprovokasi oleh penggalan atau potongan ceramah saya yang dipandang menghina atau melecehkan makam-makam keramat di Pulau Lombok seperti Makam Sekarbela, Makam Batulayar, Makam

Baca Juga :  Namanya Terdaftar Penerima KUR, Dana Tidak Diterima, Ratusan Petani Kini Kesulitan Ajukan Pinjaman

Loang Baloq Makam Tuan Guru Haji Ali Batu. Melalui kesempatan ini dari hati yang ikhlas saya menyampaikan bahwa saya sama sekali tidak berniat melakukan pelecehan atau penghinaan dan penodaan terhadap makam-makam yang dianggap keramat tersebut dalam potongan ceramah saya. Namun demikian jika penggalan ceramah itu dinilai telah menghina dan melecehkan serta melukai perasaan umat Islam di Pulau Lombok, maka dengan ini saya menyampaikan permohonan maaf sedalam-dalamnya. Permohonan maaf ini saya sampaikan dalam rangka bersama-sama menjaga perdamaian dan kedamaian, serta kondusivitas masyarakat di Pulau Lombok yang kita cintai ini,” jelasnya. (der)

Komentar Anda