UMP NTB 2024 Diusulkan Naik Hanya Rp72.660

Dewan Pengupahan Provinsi NTB menggelar sidang pembahasan UMP 2024 untuk kemudikan menjadi rekomendasi ditetapkan oleh Penjabat Gubernur NTB. (IST/ RADAR LOMBOK )

MATARAM – Dewan Pengupahan Provinsi NTB mengadakan sidang untuk menentukan usulan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 di Aula Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, Senin (20/11). Sidang itu dihadiri 13 orang dari 17 anggota Dewan Pengupahan Provinsi NTB, terdiri dari unsur pemerintahan, akademisi, pengusaha (Apindo) dan unsure serikat pekerja.

Pada pertemuan sidang Dewan Pengupahan yang diketuai oleh Kepala Disnakertrans Provinsi NTB I Gede Putu Aryadi menetapkan usulan besaran UMP 2024 sebesar Rp2.444.067, atau terjadi kenaikan 3,06 persen atau naik hanya Rp72.660 dari UMP tahun 2023 yang sebesar Rp2.371.407.

Kepala Disnakertrans Provinsi NTB I Gede Putu Aryadi menjelaskan bahwa sidang kali ini merupakan lanjutan atas pra Sidang Dewan Pengupahan pada Jumat minggu lalu. Di mana pada Jumat lalu sudah dibahas tentang PP 51/2023 yang menjadi referensi dalam penetapan UMP Tahun 2024. Namun karena semua pihak butuh lebih banyak waktu untuk bermusyawarah, maka Senin (20/11) kembali diadakan sidang untuk menetapkan usulan UMP yang akan dibawa ke Penjabat Gubernur NTB HL Gita Ariadi.

Baca Juga :  Kenaikan Tarif Retribusi Gili Tramena Harus Dibarengi Pelayanan Prima

“Hasil Sidang Dewan Pengupahan Provinsi NTB ini yang akan menjadi rekomendasi Gubernur terkait penetapan UMP 2024,” kata Gede. Gede mengatakan hasil pembahasan dan penetapan UMP 2024 oleh Dewan Pengupahan NTB itu selanjutnya diajukan ke Penjabat Gubernur NTB menjadi usulan, untuk selanjutnya ditetapkan menjadi UMP 2024 dan berlaku pada Januari 2024 mendatang.

Dalam rekomendasi yang disepakati Dewan Pengupahan untuk selanjutnya diusulkan ke Penjabat Gubernur NTB adalah, diantaranya Gubernur wajib menetapkan UMP NTB Tahun 2024 paling lambat tanggal 21 November 2023 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Selanjutnya, Gubernur menetapkan UMP NTB tahun 2024 sesuai dengan Surat Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor: B- M/243/HL.01.00/X1/2023 tanggal 15 November 2023 hal Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024, serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

Baca Juga :  APEX NTB Pastikan Kontainer Bukan Kendala Ekspor

Mempersilakan Gubernur untuk menetapkan UMP Tahun 2024 yang terbaik untuk rakyat dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh akan mengikutinya. Dewan Pengupahan Provinsi NTB dari unsur pengusaha (APINDO) menyampaikan aspirasi, yakni  menerima sepenuhnya perhitungan UMP NTB Tahun 2024 menggunakan PP 51/2023 dengan besaran sebagai tersebut pada poin 3, karena kenaikan UMP NTB Tahun 2024 sudah sesuai dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Bahwa UMP NTB 2024 ini untuk mengakomodir/mendorong pertumbuhan investasi. Dewan Pengupahan Provinsi NTB dari unsur Pemerintah mengikuti PP 51/2023 dengan besaran sesuai dengan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan Indeks tertentu.

“UMP ini berlaku bagi pekerja baru dengan masa kerja kurang 1 tahun. Bagi pekerja lama, maka upahnya menggunakan skala upah,” pungkasnya. (rie)

Komentar Anda