Kenaikan Tarif Retribusi Gili Tramena Harus Dibarengi Pelayanan Prima

KAPAL CEPAT : Tampak saat penumpang kapal cepat menuju Gili Tramena. (DOK/RADARA LOMBOK)

MATARAM – Mulai Februari 2024 ini, Pemkab Lombok Utara mulai menerapkan tarif baru retribusi masuk kawasan Tiga Gili, yakni Trawangan, Meno, dan Air (Tramena). Namun, Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) NTB H Jamaluddin Malady mengusulkan agar pemberlakuan tarif baru tersebut, harus dievaluasi dalam bulan pertama ini.

“Kalau berbicara dampaknya sekarang, saya belum bisa komentar ya, karena ini kan baru diberlakukan. Nanti saat sudah sebulan, baru bisa kita rasakan imbasnya,” tegas dia, Rabu (14/2).

Sesuai Perda KLU Nomor 9 Tahun 2023, tarif masuk kawasan Tramena sebesar Rp 20 ribu untuk WNA, Rp10 ribu untuk domestik dan Rp5 ribu untuk anakanak. Jumlah ini naik dari sebelumnya sebesar Rp10 ribu untuk WNA, Rp5 ribu untuk domestik dan Rp3 ribu untuk anak-anak.

Baca Juga :  Ekonomi Tumbuh Tinggi Saat Pengusaha Terpuruk?

Karenanya di bulan pertama penerapan tarif baru tersebut, Pemkab KLU harus cermat dan jeli, apakah berimbas pada angka kunjungan wisatawan atau tidak. Tak kalah penting, apakah kebijakan ini menuai kritik atau keberatan dari pelaku usaha bidang pariwisata.

Di sisi lain, Dispar NTB memahami, Pemkab KLU menaikan tarif retribusi, tujuannya untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Terlebih, kebijakan yang pada akhirnya diterapkan tersebut, mengindikasikan telah mendapat persetujuan bersama dari semua pihak terkait.

Namun jangan lupa, sesuai regulasi yang berlaku juga, ketika pemda menerapkan tarif retribusi baru, harus dibarengi dengan peningkatan mutu dan kualitas pelayanan, Maupun penambahan layanan bagi pengguna jasa, dalam hal ini wisatawan.

Baca Juga :  KIHT Dipastikan April 2023 Mulai Operasional

“Mungkin ada penambahan pelayanannya, yang selama ini ketika tarif masuk murah maka pelayanan yang diterima wisatawan biasabiasa saja, maka ketika ada kenaikan harus ada pelayanan yang lebih baik,” tegas pria asal Sumbawa tersebut.

Sebelumnya, Kepala Dispar KLU Denda Dewi Tresni Budi Astuti mengatakan, dalam menetapkan tarif retribusi baru, telah melalui pertimbangan khusus. Itu pun dilakukan setelah dibahas di DPRD bersama perubahan nilai sektor lainnya.

Menurutnya, kenaikan ini bahkan tidak begitu signifikan, hanya saja memang perlu dilakukan sosialisasi.

“Berbicara perda, tentunya begitu ditetapkan secara otomatis kami selaku OPD penarik retribusi harus melakukan itu. Sekarang kita sedang sosialisasi soal itu,” tandasnya. (rie)

Komentar Anda