Uang untuk Suap Penyidik Dipakai ke Kafe

Sidang: Sidang kasus Alsintan Lotim yang digelar di Pengadilan Tipikor Mataram. (Dok/Radar Lombok)

SELONG – Kasus dugaan korupsi penyelewengan bantuan alat mesin pertanian (Alsintan) dari Kementerian Pertanian melalui Dinas Pertanian Lombok Timur tahun 2018 tampaknya tidak berakhir pada dua orang tersangka.

Kasus ini masih bergulir di Pengadilan Tipikor Mataram. Penanganan kasus ini masih tetap berlanjut di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur.

Hal tersebut dibuktikan dengan kembali dilakukannya pemeriksaan sejumlah pihak terkait oleh penyidik Kejari Lombok Timur. Sejumlah pihak  terkait yang diperiksa itu diantaranya oknum aktivis dan organisasi kepemudaan.

Tercatat empat orang yang  diperiksa penyidik, Senin  (29/5). Mereka adalah inisial ER,  TF,  E dan D. Keempat orang ini dipanggil untuk dimintai keterangannya lantaran diduga telah menerima aliran dana korupsi Alsintan. “Saya tidak mengetahui secara pasti uang yang diterima salah satu terdakwa, Asri Mardianto alias Alex,” tutur E.

Baca Juga :  Tiga Desa Jadi Percontohan Desa Anti Korupsi

Namun belakangan baru diketahui jika uang yang diterima Alex dari Syafruddin sebesar Rp 75 juta untuk menyuap penyidik. “Saya tidak tahu uang itu darimana. Tapi setelah lama berselang ternyata uang itu dari Syafruddin (terdakwa, red) untuk diberikan kepada jaksa. Tapi uang itu digunakan untuk ke kafe,” imbuhnya.

Ketidaktahuannya soal uang yang diterima Alex untuk kemudian digunakan ke tempat lain, bukan berarti dianggap dirinya terlibat. Yang pasti, dirinya sudah siap memberikan kesaksian dalam perkara ini.

Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Lombok Timur M. Isa Ansori belum memberikan tanggapan ketika  dikonfirmasi terkait pemeriksaan empat orang tersebut.

Baca Juga :  Desa Diingatkan tidak Ubah Data Penerima Bantuan Beras

Diketahui, perkara Tindak Pidana Korupsi Alat Mesin Pertanian tahun 2018 pada Dinas Pertanian Lombok Timur  telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3.817.404.290, sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakiilan Provinsi NTB Nomor : PE.03/SR/LHP-290/PW23/5/2022, tanggal 19 Juli 2022.

Dalam kasus ini, ketiga orang diduga melakukan perbuatan korupsi sebagaimana  Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (lie)

Komentar Anda